PALANGKA RAYA, Nusaborneo.com – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra secara langsung melaksanakan pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), di Aula Kanwil Jalan Adonis Samad Kota Palangka Raya, Kamis (09/11/23).
Kakanwil Hendra Ekaputra dalam sambutannya menyampaikan bahwa Majelis Pengawas Notaris merupakan badan yang diberikan kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Kemudian, sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris. Disebutkan bahwa sebelum melaksanakan wewenang dan tugas sebagai Majelis Pengawas, setiap anggota Majelis Pengawas harus dilantik dan mengucapkan sumpah/janjijabatan di hadapan pejabat yang berwenang.
Kalimat harus tersebut mensyaratkan kepada setiap anggota Majelis Pengawas yang telah diangkat berdasarkan SK yang telah ditetapkan, sebelum menjalankan tugas dan kewenanganannya sebagai Anggota Majelis Pengawas, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah/janji serta dilakukan pelantikan.
Perlu diketahui bahwa di wilayah Kalimantan Tengah jumlah Notaris yang terdata sebanyak 162 (seratus enam puluh dua) orang. Dalam pelaksanaan tugasnya, Notaris di Kalimantan Tengah diawasi oleh 4 (empat) Majelis Pengawas Daerah Notaris yang terdapat di Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kapuas. Dengan telah dilantiknya anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Periode 2023-2026.
Diharapkan dapat segera membentuk susunan kepengurusan agar dapat segera melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan Notaris di wilayah kerja masing-masing, mengingat jumlah Notaris terus bertambah sehingga diperlukan pembinaan dan pengawasan yang maksimal.
Lebih lanjut disampaikan Hendra, bahwa agar pelaksanaan pengawasan dan pembinaan kepada Notaris maupun penyelesaian permasalahan kenotariatan dapat berjalan dengan maksimal, diharapkan keaktifan saudara untuk hadir dalam setiap pelaksanaan rapat dan /atau sidang Majelis Pengawas yang telah diagendakan. Perlu menjadi perhatian saudara sekalian, bahwa sesuai dengan Pasal 18 Ayat (2) Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021, Anggota Majelis Pengawas dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena tidak menghadiri rapat dan/atau sidang Majelis Pengawas sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut atau 6 (enam) kali tidak berturut-turut dalam masa 1 (satu) tahun jabatan.(red/tim)













