Muara Teweh, Nusaborneo.com – Dua orang Balai Pemasyarakatan (Bapas) Muara Teweh menghadiri proses hukum di Polres Barito Utara dengan pasal 363 tentang pencurian. Dua orang terduga pelaku pencurian ini masih dibawah umur dan bersatus pelajar hingga perlu pendampingan oleh Bapas, Jumat (26/01).
Menurut Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Muara Teweh, Zuldan mengatakan kedua anak berusia 13 tahun ini dilakukan proses DIVERSI dengan tujuan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
“Pada kesempatan hari ini, proses DIVERSI berhasil dilakukan dengan keputusan kedua pria ini dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Korban dari kejadian ini pun berlapang dada untuk memberikan maaf dan kesempatan untuk kedua anak pelaku pencurian tersebut,” ucap Zuldan
Alasan kuat yang mendukung karena masih usia dibawah 18 tahun dan pertama kali melakukan pelanggaran hukum, serta jaminan untuk memberikan kesempatan pelaku melanjutkan pendidikan.
Zuldan menambahkan proses diversi berhasil dilaksanakan atas bantuan semua pihak. Saya berterima kasih anak-anak ini masih mendapatkan kesempatan melanjutkan pendidikan. Selain itu, anak-anak ini adalah penerus bangsa yang seharusnya sudah kita jaga masa depannya.
Sementara itu, Substansi yang paling mendasar dalam peraturan perundang-undangan ini adalah pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi yang bertujuan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan. Dengan begitu, stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dapat dihindari dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.(red/tim)













