News

Akhiri Sengketa Bertahun-tahun, PT HAL Tunduk pada Putusan Adat Kecamatan Tualan Hulu

×

Akhiri Sengketa Bertahun-tahun, PT HAL Tunduk pada Putusan Adat Kecamatan Tualan Hulu

Sebarkan artikel ini
Massa aksi menduduki kantor perkebunan PT Hutanindo Agro Lestari dalam tuntutan pelaksanaan putusan adat, Selasa (24/2/2024).

Sampit, Nusaborneo.com – Drama panjang penegakan hukum adat Dayak di Kecamatan Tualan Hulu akhirnya menemui titik akhir. Manajemen PT Hutanindo Agro Lestari menyatakan kesediaannya melaksanakan Putusan Adat Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor 01/DKA-TH/PTS/V/2024 tertanggal 2 Mei 2024, yang sebelumnya telah diperkuat melalui putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 41/PDT/2025/PT PLK tanggal 25 Juli 2025.

Keputusan tersebut disampaikan langsung di hadapan massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Ormas Dayak Bersatu bersama masyarakat adat dan unsur Kedamangan Tualan Hulu. Sejak pagi, massa mendatangi dan menduduki kantor perkebunan sawit milik PT HAL sebagai bentuk desakan agar perusahaan mematuhi putusan adat yang telah berkekuatan hukum.

Aksi itu dipicu oleh sikap manajemen perusahaan yang sebelumnya dinilai berlarut-larut dan masih beralasan menunggu kejelasan dari Dewan Adat Dayak (DAD). Padahal, menurut Damang Kecamatan Tualan Hulu, Leger T. Kunum, putusan adat tersebut berdiri sendiri dan tidak memiliki keterkaitan administratif dengan lembaga adat lain.

“Putusan adat ini sah, final dan menginkat harus dilaksanakan oleh PT. HAL. Tidak ada alasan lagi untuk menunda pelaksanaannya,” tegas Leger di hadapan massa.

Ia menambahkan, perkara adat yang menjerat PT HAL telah melalui proses panjang, hampir tiga tahun, termasuk jalur peradilan formal di Pengadilan Negeri Sampit hingga banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Menurutnya, substansi persoalan sejatinya sederhana, namun menjadi rumit akibat sikap perusahaan yang enggan segera menyelesaikan kewajiban adatnya.

Puncak aksi terjadi saat perwakilan manajemen PT HAL, Yuanwar, mengatakan secara terbuka komitmen perusahaan untuk melaksanakan seluruh sanksi adat yang telah diputuskan, termasuk terkait lahan dan areal pemakaman keluarga ahli waris Eko Yanto Saputra.

“Hari ini kami laksanakan putusan adat dan sanksi adat tersebut. Masalah ini kami selesaikan,” ucap Yuanwar didampingi manajer PT. HAL lainya di hadapan massa aksi.

Pernyataan itu disambut positif oleh peserta aksi. Sebagai simbol berakhirnya sengketa adat, kedua belah pihak kemudian mengikuti prosesi ritual adat Dayak sebagai tanda perdamaian dan pemulihan hubungan sosial.

Sementara itu, Aksi tersebut turut dihadiri berbagai organisasi kemasyarakatan Dayak, tokoh masyarakat, serta lima Damang Adat se-Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kehadiran mereka menjadi penegasan bahwa penegakan hukum adat di Tualan Hulu mendapat dukungan luas dan menjadi pelajaran penting tentang penghormatan terhadap kearifan lokal di Bumi Tambun Bungai. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *