Palangka Raya, Nusaborneo.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara telah resmi dibacakan. Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah.
Salah satu anggota DPRD Kalteng, Purdiono, SE menyatakan bahwa proses hukum yang telah dilalui merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati bersama.
“Mari kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai institusi hukum tertinggi dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Saatnya kita bersatu kembali dan bersama-sama membangun Barito Utara agar semakin maju dan sejahtera,” ujar Anggota Komisi 1 DPRD Kalteng, Purdiono, di Palangka Raya, Sabtu pagi (16/5/2025).
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk menyalurkan aspirasi secara damai agar pilkada ulang untuk mencari calon Kepala Daerah Barito Utara berlangsung aman dan damai.
Menurutnya, keberhasilan Pilkada tidak hanya diukur dari proses pemungutan suara, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak untuk menjaga persatuan pasca kontestasi politik.
“Demokrasi sejati tidak hanya tentang menang atau kalah, tetapi tentang bagaimana kita bisa menerima perbedaan dengan bijak dan tetap menjaga persaudaraan antarwarga,” tambahnya.
Politisi Partai Golkar Kalimantan Tengah sangat berharap pemerintah daerah bersama KPU Barito utara lebih Fokus pada persiapan Pilkada Ulang sesuai keputusan MK selama 90 hari sejak putusan dibacakan. (red)