Pemkab Kapuas

Atasi Banjir Berulang, Pemkab Kapuas Dorong Permukiman Transmigrasi Lokal Ngaju Bersinar

×

Atasi Banjir Berulang, Pemkab Kapuas Dorong Permukiman Transmigrasi Lokal Ngaju Bersinar

Sebarkan artikel ini
Asisten III Setda Kapuas Perry Noah pimpin rapat, di Ruang Rapat Bupati Kapuas pada Kamis (29/1/2026). (ist) 

Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam mencari solusi permanen terhadap banjir berulang kembali ditegaskan melalui pembahasan rencana pembangunan kawasan permukiman transmigrasi lokal Ngaju Bersinar. Pembahasan dilakukan dalam rapat Permohonan Persetujuan Kawasan Hutan (PPKH) yang digelar di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Kamis (29/1/2026).

Rapat lintas sektor tersebut dipimpin Asisten III Setda Kapuas Perry Noah dan melibatkan berbagai instansi teknis, mulai dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Bapperida, DLHK, DPUPR, hingga KPH dan BPN.

Perry Noah menjelaskan, banjir yang hampir setiap tahun terjadi di sejumlah wilayah Kapuas telah berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah daerah menilai perlu adanya kawasan permukiman baru yang lebih aman, terencana, dan berkelanjutan bagi warga terdampak.

“Pembangunan kawasan transmigrasi lokal ini merupakan salah satu alternatif solusi yang harus dipersiapkan secara matang, baik dari sisi ketersediaan lahan maupun aspek legalnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas memaparkan gambaran kawasan yang diusulkan, mencakup dasar hukum pengajuan PPKH, rencana pemanfaatan lahan, hingga dampak strategis yang diharapkan bagi daerah.

Kawasan seluas kurang lebih ±72.800 hektare tersebut dirancang tidak hanya sebagai lokasi permukiman, tetapi juga dilengkapi dengan lahan usaha pertanian produktif, fasilitas umum, serta kawasan konservasi yang berfungsi sebagai sabuk hijau. Program ini diprioritaskan bagi masyarakat lokal terdampak banjir dan kelompok ekonomi rentan.

Selain sebagai upaya mitigasi bencana, pembangunan kawasan Ngaju Bersinar diharapkan dapat membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru di wilayah pedalaman Kapuas serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui proses sertifikasi pasca pelepasan kawasan hutan.

Rapat juga menyoroti langkah-langkah lanjutan yang perlu segera dilakukan, termasuk penyempurnaan dokumen teknis, inventarisasi lahan, serta koordinasi lintas sektor di tingkat provinsi dan pusat.

“Harapannya, semua masukan hari ini bisa menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya agar pengajuan PPKH benar-benar siap dan sesuai aturan,” pungkas Perry Noah.

Pembahasan lanjutan direncanakan akan kembali dilakukan setelah seluruh perangkat daerah melengkapi data dan kajian teknis yang dibutuhkan. (red/hp)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *