DPRD Palangka Raya

Pajak Kedai Kopi Melejit, DPRD Soroti Pentingnya Pengawasan dan Digitalisasi

×

Pajak Kedai Kopi Melejit, DPRD Soroti Pentingnya Pengawasan dan Digitalisasi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi.

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kontribusi pajak dari sektor coffee shop di Kota Palangka Raya menunjukkan tren positif. Hingga triwulan I tahun 2026, realisasinya telah mencapai 32 persen, melampaui target awal sebesar 20 persen.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengapresiasi capaian tersebut. Ia menilai, pertumbuhan kedai kopi kini menjadi salah satu indikator meningkatnya aktivitas ekonomi sekaligus penyumbang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Capaian ini patut diapresiasi. Artinya sektor coffee shop sudah berkembang dan mulai menjadi penopang PAD,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Namun demikian, Subandi mengingatkan bahwa peningkatan pendapatan harus diiringi dengan pengawasan yang lebih ketat. Hal ini penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha taat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Ia juga mendorong agar pemerintah daerah memperkuat pendataan serta pembinaan terhadap pelaku usaha, seiring dengan pesatnya pertumbuhan jumlah coffee shop di kota tersebut. Langkah ini dinilai strategis untuk mengoptimalkan potensi pajak tanpa memberikan beban berlebih bagi pengusaha.

Selain itu, DPRD menekankan perlunya inovasi dalam sistem pemungutan pajak, khususnya melalui pemanfaatan teknologi digital. Upaya ini diyakini mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta meminimalisir potensi kebocoran pendapatan.

“Potensi ini harus dijaga dan terus ditingkatkan. Pertumbuhan coffee shop tidak hanya memperluas basis pajak, tetapi juga berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan perputaran ekonomi lokal,” tegasnya.

Dengan tren positif tersebut, sektor kedai kopi diproyeksikan akan terus menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah di Kota Palangka Raya. (red/yd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *