Kuala Kurun, Nusaborneo.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, memberikan sejumlah catatan strategis terkait penggunaan anggaran daerah. Banggar meminta pemerintah daerah memangkas kegiatan yang dinilai tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Rekomendasi itu disampaikan setelah pembahasan Raperda Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027 serta Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA-PPAS) Perubahan APBD 2026 antara legislatif dan eksekutif.
Juru Bicara Banggar DPRD Gumas Iceu Purnamasari mengatakan salah satu hal yang menjadi perhatian ialah kegiatan seremonial dan rapat berulang yang tidak esensial.
“Rekomendasi yang kami sampaikan salah satunya adalah memangkas atau menghilangkan kegiatan yang bersifat seremonial dan rapat berulang yang tidak esensial,” kata Iceu, Selasa (11/8/2026).
Banggar juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah mengevaluasi pola kegiatan lama yang dinilai belum memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Menurut Iceu, anggaran tersebut sebaiknya dialihkan untuk sektor yang lebih prioritas, terutama pembangunan infrastruktur jalan, kesehatan, dan pendidikan.
“Lebih baik anggaran itu dialihkan dan difokuskan pada pemenuhan infrastruktur jalan, kesehatan dan pendidikan,” ujarnya.
Selain itu, Banggar meminta perangkat daerah terkait meningkatkan pemeliharaan jalan dan mempercepat penanganan ruas jalan berlubang. Perbaikan tersebut dinilai penting, terutama di wilayah Kota Kuala Kurun dan ibu kota kecamatan.
“Jalan yang mulus akan menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” tegas politikus Partai Golkar tersebut.
Di sektor kesehatan, Banggar mendorong peningkatan kualitas pelayanan di rumah sakit maupun puskesmas. Evaluasi terhadap profesionalisme petugas dalam memberikan pelayanan kepada pasien juga diminta dilakukan secara berkelanjutan.
Sementara untuk sektor pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta lebih optimal menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, upaya tersebut harus dilakukan secara objektif dan rasional agar tidak menambah beban masyarakat.
“Kami juga mendorong Bapenda agar lebih serius dalam menggali potensi PAD secara objektif dan rasional, tanpa memberatkan masyarakat,” katanya.
Banggar turut meminta setiap perangkat daerah menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang akuntabel dan berbasis kinerja dalam setiap pengajuan program dan anggaran. Penyusunannya juga diminta memperhatikan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Iceu mengatakan berbagai catatan tersebut menjadi bagian dari evaluasi agar penggunaan APBD benar-benar diarahkan untuk kebutuhan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan mempertimbangkan catatan-catatan kritis yang telah disampaikan, kami setuju dan sepakat Raperda KUA-PPAS APBD tahun 2027 serta KUPA-PPAS Perubahan tahun 2026 bisa ditindaklanjuti ke tahap pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.
Dia berharap seluruh rekomendasi Banggar dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan anggaran.
“Semua rekomendasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau,” pungkasnya. (ar)













