DPRD Kalteng

Karhutla Meluas, DPRD Kalteng Minta Pemda Maksimalkan Penanganan

×

Karhutla Meluas, DPRD Kalteng Minta Pemda Maksimalkan Penanganan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong bersama Wakil Ketua DPRD Kalteng Anshari dan Junaidi serta Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowosaat menghadiri Rapat Paripurna ke-9 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (1/9/2026). (ist) 

Palangka Raya, Nusaborneo.com – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta percepatan pelaksanaan proyek pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna ke-9 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 sekaligus Rapat I Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026.

Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (1/9/2026), dan dipimpin Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong.

Rapat dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, para wakil ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, Asisten Sekda, staf ahli gubernur, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta kelompok pakar dan tenaga ahli fraksi DPRD Kalteng.

Dalam rapat tersebut, Arton menyampaikan sejumlah hasil kerja DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng selama Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.

Salah satunya adalah persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Arton, persetujuan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Selain itu, DPRD Kalteng dan Pemprov Kalteng telah menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Tahun Anggaran 2027.

DPRD juga melakukan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD Tahun Anggaran 2026 serta sejumlah Raperda inisiatif DPRD.

Beberapa Raperda tersebut antara lain berkaitan dengan sengketa dan konflik pertanahan serta penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan.

Di tengah kondisi karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Kalteng, DPRD meminta pemerintah daerah memperkuat langkah penanganan di lapangan.

Arton meminta Pemprov Kalteng bersama pemerintah kabupaten dan kota serta unsur Forkopimda meningkatkan upaya penanggulangan karhutla.

“Dengan kondisi karhutla yang terjadi saat ini, kami meminta pemerintah daerah dan seluruh elemen terkait meningkatkan upaya penanggulangan secara maksimal,” ujar Arton dalam rapat tersebut.

Selain persoalan karhutla, DPRD Kalteng juga menyoroti pelaksanaan pekerjaan proyek pemerintah daerah.

DPRD meminta pemerintah daerah segera mempercepat proses pelelangan pekerjaan. Pasalnya, hingga Agustus 2026, progres pelelangan proyek pemerintah daerah disebut baru mencapai sekitar 38 persen.

DPRD menilai percepatan diperlukan agar pelaksanaan pembangunan tidak terkendala dan target program pemerintah daerah dapat tercapai.

Memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, sejumlah agenda legislasi daerah akan kembali dilanjutkan.

Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng menyampaikan, pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan dilanjutkan hingga tahap penyelesaian.

Pemprov Kalteng juga akan mengajukan Raperda baru mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, pemerintah daerah akan mengajukan Raperda kumulatif terbuka, yakni Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

Edy berharap seluruh agenda pembahasan tersebut dapat berlangsung efektif dan konstruktif dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Kita berharap seluruh agenda pembahasan tersebut dapat berjalan secara efektif, konstruktif, dan penuh semangat kebersamaan, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta memperhatikan kebutuhan dan dinamika pembangunan Kalimantan Tengah,” kata Edy.

Dalam kesempatan itu, Edy juga menjelaskan langkah Pemprov Kalteng dalam menghadapi karhutla.

Mulai 31 Agustus 2026, status penanganan karhutla di Kalteng ditingkatkan dari siaga darurat menjadi tanggap darurat hingga 29 September 2026.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama Forkopimda.

Pemprov Kalteng juga telah mengaktifkan posko induk dan menggelar apel gabungan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung kegiatan pemadaman.

Selain pemadaman, pemerintah melakukan mitigasi terhadap masyarakat terdampak. Langkah tersebut meliputi pembagian masker, pemberian vitamin bagi masyarakat yang mengalami gangguan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), penyediaan rumah oksigen, pengobatan gratis, serta penyaluran bantuan pangan.

“Kami berharap proses pembangunan tetap berjalan sebagaimana seharusnya di tengah terjadinya karhutla,” ujar Edy. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *