DPRD Gumas

Bapemperda DPRD Gunung Mas Setujui Dua Raperda Jadi Perda, Ini Sejumlah Perubahannya

×

Bapemperda DPRD Gunung Mas Setujui Dua Raperda Jadi Perda, Ini Sejumlah Perubahannya

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari sampaikan laporan hasil pembahasan bapemperda, dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2026, Senin (6/7/2026).

Kuala Kurun, Nusaborneo.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas menyampaikan hasil pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2026, Senin (6/7/2026).

Dua raperda yang dibahas meliputi Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Gunung Mas, Iceu Purnamasari, mengatakan pembahasan kedua raperda dilakukan bersama pemerintah daerah sebagai pihak pengusul. Selain itu, tim penyusun raperda inisiatif DPRD dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah juga turut memberikan masukan melalui rapat daring.

“Setelah dilakukan pembahasan tersebut, terdapat beberapa catatan, perubahan, penambahan maupun penghapusan,” kata Iceu.

Ia menjelaskan, Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif telah disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2026 dengan sejumlah penyempurnaan substansi.

Salah satu perubahan yang dilakukan yakni perbaikan pada bagian konsideran dengan mengganti duplikasi kata “menimbang” menjadi “mengingat”. Selain itu, ditambahkan dasar hukum berupa Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Infrastruktur Publik.

Bapemperda juga melakukan penyempurnaan terhadap Pasal 1 angka 26 karena dinilai belum sesuai dengan ketentuan mengenai Satu Data Indonesia. Sementara itu, perubahan pada Pasal 6 dilakukan untuk menyesuaikan kewenangan pemerintah daerah sesuai pembagian urusan pemerintahan.

Adapun Pasal 31 turut direvisi dengan ketentuan bahwa biaya sewa tempat promosi dan pengembangan usaha mikro akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

“Di Pasal 93 akan disesuaikan kembali dengan kewenangan, kesiapan anggaran, serta amanat pembentukan BLUD agar tidak membebani daerah dari sisi anggaran maupun personel,” ujar Iceu.

Sementara itu, Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah juga disetujui untuk ditetapkan menjadi perda setelah melalui sejumlah penyempurnaan.

Menurut Iceu, salah satu perubahan dilakukan pada Pasal 307 dengan penambahan ayat (3) yang mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan hukum terhadap tanah akan diatur melalui Peraturan Bupati Gunung Mas.

Ia berharap pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, baik di perangkat daerah, unit kerja, maupun Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), semakin tertib dalam pelaporan dan inventarisasi.

“Tertib dan rutin melakukan pengawasan terhadap pengelolaan aset barang milik daerah sesuai tingkat kewenangan. Pengelolaan aset barang milik daerah menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam pengelolaan, termasuk penggalian potensi pajak dan retribusi daerah,” kata Iceu. (red/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *