Sleman, Nusaborneo.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat langkah pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan nasional. Dalam rangka mendukung program tersebut, Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN memberikan pembekalan komunikasi publik kepada Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) yang akan mengikuti Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) 2025.
Pembekalan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga (Kabag PMHAL), Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, pada Rabu (04/02/2026) di Pendopo STPN, Sleman. Ia menekankan pentingnya peran komunikasi publik dalam menjembatani kebijakan pemerintah dengan pemahaman masyarakat.
Menurut Bagas, keberhasilan sebuah program tidak hanya ditentukan oleh substansi kebijakan, tetapi juga bagaimana pesan tersebut disampaikan. Taruna/i STPN yang terjun ke masyarakat diharapkan mampu menyampaikan informasi secara sederhana, relevan, dan sesuai dengan kondisi sosial warga setempat.
Program pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama ini akan dilaksanakan melalui KKNP-PTLP yang diikuti oleh 619 Taruna/i STPN, terbagi dalam 80 kelompok. Mereka akan disebar ke sejumlah wilayah, yakni Provinsi DIY, Jawa Tengah, Aceh, dan Sumatera Utara. Khusus Aceh dan Sumatera Utara, kegiatan difokuskan pada pemulihan data pertanahan yang terdampak bencana hidrometeorologi.
Bagas juga menegaskan bahwa pemutakhiran data digital tidak menghapus atau membatalkan sertipikat lama yang telah diterbitkan. Sertipikat tersebut tetap sah secara hukum, namun perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan terkini dan diintegrasikan ke dalam sistem digital nasional.
KKNP-PTLP dijadwalkan berlangsung selama 85 hari mulai 9 Februari 2026. Selain pembekalan komunikasi publik, peserta juga menerima materi teknis diseminasi informasi dan panduan pemanfaatan media sosial, termasuk dari pegawai Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Nanda Iffa Chaerunnisa. (red/foto:ist)













