Nasional

IJTI Desak Perlindungan Jurnalis dan Penguatan Kebebasan Pers di Hari Kebebasan Pers Internasional 2026

×

IJTI Desak Perlindungan Jurnalis dan Penguatan Kebebasan Pers di Hari Kebebasan Pers Internasional 2026

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan. (ist)

Jakarta, Nusaborneo.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin perlindungan terhadap jurnalis serta memperkuat kebebasan pers dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional (World Press Freedom Day), Minggu (3/5/2026).

Momentum 3 Mei merujuk pada lahirnya Deklarasi Windhoek pada 1991 dalam seminar UNESCO di Namibia, yang menegaskan pentingnya kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi. IJTI menilai, peringatan tahun ini berlangsung di tengah kondisi pers global yang menghadapi tantangan serius, mulai dari disrupsi media, arus informasi tanpa kendali, hingga maraknya disinformasi dan berita bohong.

“Situasi ini diperparah dengan ancaman terhadap jurnalis, seperti pemutusan hubungan kerja, pemotongan upah, hingga kekerasan yang belum sepenuhnya tertangani,” demikian pernyataan IJTI dalam siaran persnya.

IJTI menegaskan bahwa Hari Kebebasan Pers Internasional tidak sekadar seremoni, melainkan momentum untuk memperjuangkan nilai kebebasan berpendapat, kebenaran, dan keadilan yang berpihak pada kepentingan publik.

Dalam pernyataannya, IJTI menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, mendesak semua pihak menghormati kemerdekaan pers dan tidak menghalangi kerja jurnalistik dalam mengungkap fakta. Kedua, meminta pemerintah dan lembaga negara menjamin perlindungan terhadap kerja jurnalis guna mendorong transparansi serta mencegah praktik korupsi.

Ketiga, IJTI mendorong pemerintah membangun ekosistem industri pers yang sehat, termasuk menjamin upah layak bagi jurnalis dan kebebasan memperoleh informasi. Keempat, aparat penegak hukum diminta tegas melindungi jurnalis dari segala bentuk kekerasan serta menuntaskan kasus-kasus yang terjadi melalui jalur hukum.

Kelima, IJTI mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjalankan tugas secara profesional dan berpegang pada kode etik jurnalistik.

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan bersama Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan menegaskan, keberlangsungan kebebasan pers menjadi kunci dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

“Pers yang merdeka dan profesional merupakan fondasi penting bagi terciptanya kehidupan demokrasi yang sehat,” tulis IJTI. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *