Pemkab Pulpis

Bupati Pulpis Hadiri Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025

×

Bupati Pulpis Hadiri Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025

Sebarkan artikel ini
Bupati Ahmad Rifa'i foto bersama Ketua DPRD Tandean Indrabela dan Waket I Yoppy Satriadi usai Rapur masa persidangan II tahun 2025, Selasa (08/07/2025). 

Pulang Pisau, Nusaborneo.com – Rapat paripurna (Rapur) DPRD masa persidangan II tahun 2025 di Kabupaten Pulang Pisau (Puppis) membahas dua agenda utama: penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2025, Selasa (08/07).

Rapur berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau, juga sebagai jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Pulpis.

Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i menyebut hari ini ada dua kegiatan yang pertama penyampaian KUA dan PPAS tahun anggaran 2026, yang kedua jawaban eksekutif terkait Raperda pencegahan narkotika di kabupaten pulang pisau.

“Harapan kami pemerintah daerah, mudah mudahan ini cepat di bahas di DPRD,karna ini adalah sesuai dengan jadwal dan rangkaian nya APBD juga, apa lagi terkait pencegahan nya narkotika di kabupaten pulang pisau ucap ripa’i.

Ditambahkan nya, karena ini menjadi dasar landasan kami untuk penertiban nanti instansi terkait tersebut bisa melakukan tindakan kalau ini sudah terbit perdanya.

Kusus nya pulang pisau kita sudah melihat bagai mana perkembangan narkotika itu yang sudah masuk ke dunia pendidikan pun sudah ada artinya, secepat nya mudah mudahan kita bisa melakukan pencegahan.

“Kita takut dunia pendidikan anak anak muda kita nanti terganggu gara gara peredaran yang tanpa kita tidak ketahui dan saya berharap masyarakat pulang pisau setidaknya jangan pernah pengen kenal dengan narkotika,” ungkap Bupati Pulpis. (tn)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *