Pulang Pisau, Nusaborneo – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penyampaian jawaban tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Senin (22/6). Jawaban pemerintah daerah disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Apriansyah, yang mewakili Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i.
Dalam kesempatan itu, Apriansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas perhatian, masukan, dan dukungan yang diberikan terhadap LKPD Tahun Anggaran 2025.
Menurut dia, berbagai pandangan dan catatan yang disampaikan DPRD menjadi bagian penting dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah daerah memaknai berbagai masukan dan catatan dewan sebagai bagian dari upaya bersama untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Apriansyah saat membacakan jawaban eksekutif.
Ia menegaskan, seluruh saran dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi sekaligus tindak lanjut dalam penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.
Selain membahas LKPD, pemerintah daerah juga memberikan tanggapan terhadap pandangan fraksi mengenai Raperda tentang perubahan susunan perangkat daerah. Apriansyah mengatakan, pemerintah menyambut baik berbagai masukan yang diberikan karena sejalan dengan upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, perubahan struktur perangkat daerah dilakukan sebagai bagian dari penataan kelembagaan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, hasil evaluasi organisasi, serta kebutuhan daerah.
“Penyesuaian ini bertujuan untuk memperkuat efektivitas organisasi perangkat daerah sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berharap pembahasan lanjutan terhadap LKPD dan Raperda tersebut dapat menghasilkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan serta pelayanan publik di daerah. (Red/TN)













