Palangka Raya, Nusaborneo.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan buronan kasus tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Lamandau, Sabtu (7/2/2026) pagi.
Terpidana yang diamankan yakni Nindyo Purnomo, alias Nindyo bin Purnawan. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Nindyo merupakan terpidana dalam perkara korupsi kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan pada Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Tahun Anggaran 2021. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp800 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terpidana telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6007 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 10 September 2024.
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan,” ujarnya.
Usai diamankan, Nindyo Purnomo dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebelum akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Proses pengamanan berlangsung aman dan kondusif. (red/am)













