Jombang, Nusaborneo.com – Libur Idulfitri identik dengan suasana hangat berkumpul bersama keluarga. Namun bagi sebagian orang, momen ini juga menjadi waktu yang tepat untuk menuntaskan urusan penting yang selama ini tertunda, termasuk soal kepastian tanah.
Di tengah hari libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah, secercah harapan itu hadir melalui layanan pertanahan terbatas yang tetap dibuka oleh Kementerian ATR/BPN. Bagi masyarakat, kebijakan ini bukan sekadar pelayanan, melainkan jawaban atas kebutuhan yang tak mengenal waktu.
Ellys Suroya, warga Jogoroto, Kabupaten Jombang, menjadi salah satu yang merasakan langsung manfaatnya. Di sela suasana Lebaran, ia memberanikan diri datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang dengan harapan sederhana—mendapatkan kejelasan soal sertipikat tanah keluarganya.
Keraguan sempat menghampiri. Ia mengira kantor pemerintahan akan tutup total selama libur panjang. Namun langkahnya tak sia-sia.
“Saya sempat ragu, buka atau tidak. Tapi Alhamdulillah ternyata tetap ada layanan. Ini sangat membantu kami,” tuturnya dengan wajah lega.
Bagi Ellys, Lebaran tahun ini bukan hanya tentang silaturahmi. Berkumpulnya keluarga besar justru membuka ruang diskusi tentang aset tanah yang selama ini belum tertata dengan baik. Bersama anaknya, ia datang untuk mencari kepastian—mulai dari syarat balik nama hingga estimasi biaya yang harus disiapkan.
Cerita serupa juga datang dari timur Indonesia. Di Kota Palu, Ali memanfaatkan layanan yang sama untuk mencari informasi terkait pengurusan roya. Baginya, pelayanan di hari libur adalah bentuk perhatian nyata kepada masyarakat.
“Saya senang sekali, di hari libur seperti ini masih bisa dilayani. Ini benar-benar pelayanan prima,” ungkapnya.
Kisah Ellys dan Ali menjadi potret kecil dari besarnya dampak kebijakan ini. Layanan pertanahan terbatas yang tetap berjalan selama libur panjang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengurus kebutuhan administratif tanpa harus menunggu hari kerja.
Kebijakan ini sendiri mengacu pada Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/KP.06/331-100/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan publik yang adaptif, bahkan di tengah momentum hari besar keagamaan.
Bukan kali pertama kebijakan serupa diterapkan. Pada libur Idulfitri tahun sebelumnya hingga Natal dan Tahun Baru 2026, layanan terbatas juga telah dibuka dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Kini, di tengah suasana Lebaran yang penuh kebersamaan, kehadiran layanan ini menjadi bukti bahwa negara tetap hadir—menyapa, melayani, dan memberi kepastian bagi warganya, bahkan di saat sebagian besar aktivitas berhenti sejenak. (red/foto:ist)













