Palangka Raya, Nusa Borneo – Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua SH.,M.Hum menyampaikan pada program meningkatkan permohonan KI permohonan sebesar 17 persen ditahun 2023, Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (JKI) memiliki empat program, diantaranya One Village, One Brand (OVOB) yang mendorong setiap daerah memiliki merek kolektif untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dari sector Usaha Mikro, Kecil dan Menngah (UMKM) melalui merek.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan permohonan pendaftaran merek kolektif dan memperkenalkan layanan merek kolektif kepada stakeholder Kekayaan Intelektual di wilyah.” Ucap Kurniaman.
Selain itu, bertujuan mendorong daerah untuk memiliki kemandirian kreatifitas dam inisiatif dalam mengidentifikasi serta memanfaatkan sumber daya local yang dapat dikelola secara kolektif, sehingga akan akan menciptakan daya saing bagi produk unggulan lokal daerah.
Saat ini diungkapkan dia, sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif berbasis KI di Indonesia masih banyak yang belum memiliki perlindungan KI. Sebagai model ekonomi yang bertumpu pada kekuatan SDM, sektor ekonomi kreatif yang membangun pondasinya di atas KI memerlukan perlindungan agar aset kreatif tersebut dapat tumbuh dengan pesat.
“Dengan demikian Peran KI dalam Mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui Pemberdayaan Ekonomi Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang sangat diperlukan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi sektor UMKM,” terangnya.
Pasca terdampak krisis global Pandemi COVID-19, peranan inovasi dan kreativitas sektor UMKM diperlukan bagi pemulihan ekonomi nasional. Dia berharap setidaknya 20 persen dari 64,1 juta UMKM yang ada di Indonesia dapat dilindungi KI nya.
“Melalui kolaborasi layanan publik antara kemenkumham dan Pemprov Kalimantan Tengah diharapkan mampu mendorong UMKM agar “Naik Kelas” dan masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia dalam program BBI (Bangga Buatan Indonesia) dengan cara melindungi KI nya,” tukasnya.
“Saya mengajak bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum mendaftarkan Mereknya untuk segera didaftarkan, kepada para penggiat seni yang belum mencatatkan karya ciptanya agar segera mencatatkan Hak Cipta nya dan ini membutuhkan dukungan Pemerintah Daerah dalam mendorong pertumbuhan KI di Kalimantan Tengah,” demikian ucapnya.(red)
Direktur Merek dan IG Dorong One Village One Brand di Kalteng













