Muara Teweh, Nusaborneo.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Barito Utara membentuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sembilan kecamatan mendapat dukungan dari kalangan DPRD. Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB, menilai keberadaan tambang rakyat perlu diakomodasi melalui regulasi yang legal dan mudah diakses masyarakat.
Menurut politikus Partai Demokrat yang akrab disapa Athink itu, aktivitas tambang rakyat belakangan meningkat seiring banyaknya perusahaan swasta di sektor pertambangan dan perkebunan yang menghentikan operasional di sejumlah wilayah Barito Utara.
“Banyak perusahaan yang sudah tidak beroperasi lagi, sehingga masyarakat yang sebelumnya bekerja di perusahaan akhirnya beralih ke tambang rakyat,” kata Patih Herman saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung DPRD Barito Utara, Selasa (26/5/2026).
Ia mencontohkan sejumlah perusahaan di wilayah Desa Lemo dan Desa Pendreh yang telah melakukan penutupan proyek. Kondisi tersebut, kata dia, berdampak pada perubahan mata pencaharian warga yang sebelumnya menggantungkan hidup dari sektor formal.
Meski mendukung legalisasi tambang rakyat, Patih Herman meminta pemerintah tetap memperhatikan aspek lingkungan. Ia menilai masyarakat perlu diberikan pendampingan dan edukasi mengenai tata cara penambangan yang baik agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Menurut dia, pola penambangan tradisional masih memungkinkan dijalankan dengan sistem yang lebih tertata, termasuk pengelolaan limbah hasil tambang.
“Air buangan hasil olahan bisa dibuatkan penampungan sementara atau settling pond agar material tersaring sebelum mengalir keluar,” ujarnya.
Ia juga menyarankan penggunaan sarana penyaring tambahan seperti paranet dan tawas untuk mengurangi dampak pencemaran air, sebagaimana diterapkan pada sejumlah perusahaan tambang batu bara.
Selain itu, Patih Herman menyoroti persoalan birokrasi dalam pengurusan izin tambang rakyat. Ia berharap proses legalisasi melalui WPR tidak dibebani persyaratan yang terlalu rumit maupun biaya tinggi yang sulit dijangkau masyarakat kecil.
Menurut dia, masyarakat akan kesulitan apabila diwajibkan mengurus berbagai dokumen teknis, mulai dari penentuan titik koordinat tambang hingga dokumen lingkungan yang prosesnya memerlukan biaya besar dan waktu panjang.
“Kalau prosesnya terlalu panjang dan mahal, masyarakat tentu akan kesulitan untuk mengurus legalitasnya,” katanya.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah dapat mengambil peran dalam mempermudah proses administrasi dan pendampingan perizinan, sehingga keberadaan tambang rakyat dapat berjalan legal sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Patih Herman berharap pembentukan WPR nantinya benar-benar menjadi solusi bagi warga yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan rakyat tanpa mengabaikan pengawasan lingkungan dan tata kelola yang baik. (red/at)













