DPRD Kalteng

DPRD Kalteng Minta Perusahaan Mutasi Kendaraan ke Pelat KH untuk Dongkrak PAD

×

DPRD Kalteng Minta Perusahaan Mutasi Kendaraan ke Pelat KH untuk Dongkrak PAD

Sebarkan artikel ini
Foto: Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono.

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sudarsono, menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalteng wajib mengalihkan pelat kendaraan operasionalnya dari luar daerah (Non-KH) ke pelat KH. Kebijakan ini selaras dengan instruksi Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, yang menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor.

Menurut Sudarsono, penggunaan pelat KH oleh kendaraan operasional perusahaan akan berdampak langsung terhadap peningkatan PAD, yang nantinya dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Apa yang disampaikan Pak Gubernur senafas dengan apa yang kita harapkan. Ketika semua kendaraan operasional menggunakan pelat KH, maka pajak yang dibayarkan akan masuk ke Kalteng, sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah,”ucapnya, Senin (10/2/2025).

Ia menambahkan bahwa meskipun Indonesia adalah negara kesatuan, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga dan memperbaiki infrastruktur, terutama jalan yang digunakan oleh kendaraan operasional perusahaan. Jika pajak kendaraan dibayarkan di Kalteng, maka anggaran tersebut dapat dialokasikan untuk perbaikan jalan dan fasilitas umum lainnya.

“Makanya imbauan Pak Gubernur itu sama dengan kita. Tolonglah perusahaan dan perorangan yang memiliki kendaraan Non-KH segera melakukan mutasi. Ini untuk kepentingan kita bersama,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, juga menyoroti masih banyaknya perusahaan yang berinvestasi di Kalteng tetapi tetap menggunakan kendaraan berpelat luar daerah. Ia meminta seluruh perusahaan segera melakukan mutasi kendaraan operasional ke pelat KH sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Sudah berinvestasi, mencari makan di Kalteng, paling tidak kendaraan milik perusahaan harus KH. Jangan menggunakan pelat luar daerah. Beroperasinya di Kalteng tapi bayar pajak di luar, tidak boleh itu. Harus berkontribusi untuk kemajuan Kalteng,”ungkapnya.(yd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *