DPRD KaltengPemprov Kalteng

DPRD Kalteng Sepakati Perubahan APBD 2026, Fokus Perkuat Fiskal dan Efektivitas Belanja

×

DPRD Kalteng Sepakati Perubahan APBD 2026, Fokus Perkuat Fiskal dan Efektivitas Belanja

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kalteng Arthon S. Dohong saat menandatangani nota kesepakatan, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari, Wakil Ketua III Junaidi, serta Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo. (Ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi Kalteng menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPASP) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna Lantai III Kantor DPRD Kalteng, Jumat (21/8/2026).

Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan, kesepakatan KUPA dan PPASP menjadi bagian penting dalam menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi serta kebutuhan pembangunan daerah.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan tahapan penting dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus wujud komitmen Pemerintah Provinsi bersama DPRD untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan,” kata Edy.

Menurut dia, perubahan APBD 2026 dilakukan ketika kondisi fiskal daerah masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya adalah penyesuaian kebijakan nasional, dinamika pendapatan daerah, serta kebutuhan belanja yang terus berkembang.

Karena itu, perubahan anggaran harus dilakukan secara cermat agar tidak mengurangi kualitas pelayanan publik maupun keberlanjutan pembangunan.

Edy menyebutkan, Pemprov Kalteng telah mengevaluasi kondisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat meningkat 3,98 persen dibandingkan anggaran murni.

Meski demikian, peningkatan tersebut dinilai belum cukup untuk mengesampingkan kebutuhan memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Dalam KUPA dan PPASP 2026, terdapat tiga arah utama kebijakan anggaran yang disepakati.

Pertama, memperkuat kapasitas dan keberlanjutan fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan serta pengelolaan aset dan sumber daya.

Kedua, meningkatkan kualitas belanja agar lebih berorientasi pada hasil. Belanja diarahkan untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, ketahanan pangan, pengendalian inflasi, perlindungan sosial, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Ketiga, mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran sehingga setiap dana yang dialokasikan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Struktur KUPA dan PPASP 2026 mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, penerimaan pembiayaan, serta pengeluaran pembiayaan sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan keuangan daerah.

Edy mengatakan, kondisi perekonomian Kalteng juga menunjukkan pertumbuhan pada triwulan II 2026. Namun, sejumlah persoalan masih perlu mendapat perhatian, terutama pengendalian inflasi, pengentasan kemiskinan, dan penurunan angka pengangguran.

“Kami berharap semangat kemitraan ini terus kita pertahankan hingga tahapan selanjutnya,” ujar Edy.

Dia meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui penyusunan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) secara tepat waktu.

Pengendalian dan pengawasan anggaran juga diminta diperkuat agar seluruh program dan kegiatan dapat berjalan efektif hingga akhir tahun anggaran.

Menurut Edy, perubahan APBD seharusnya tidak sekadar menjadi instrumen untuk menyesuaikan angka-angka anggaran.

Lebih dari itu, perubahan APBD diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan di Kalteng.

Dalam rapat paripurna tersebut, Edy juga mengingatkan meningkatnya kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalteng.

Karhutla yang terjadi di beberapa daerah turut menimbulkan kabut asap. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penanganan bersama karena berpotensi berdampak terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat.

Edy menegaskan, pengendalian karhutla dan penanganan dampak asap membutuhkan sinergi antara pemerintah provinsi, TNI/Polri, pemerintah kabupaten dan kota, serta masyarakat.

Perlindungan terhadap kelompok rentan juga menjadi perhatian dalam menghadapi dampak kabut asap.

Rapat Paripurna Ke-8 tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kalteng Arthon S. Dohong, Wakil Ketua II Muhammad Ansyari, Wakil Ketua III Junaidi, Sekretaris DPRD Kalteng Pajarudinnoor, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *