DPRD Gumas

DPRD Minta Lima PBS untuk Segera Bayar BPHTB

×

DPRD Minta Lima PBS untuk Segera Bayar BPHTB

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Endra.

Kuala Kurun, Nusaborneo.com – Sampai saat ini, masih ada lima PBS sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Gumas, yang belum membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemberian Hak Baru.

Kelima PBS itu yakni PT Agro Lestari Sentosa (ALS), PT Tantahan Panduhup Asi (TPA), PT Kahayan Agro Plantation (KAP), PT Archipelago Timur Abadi (ATA) dan PT Bumi Agro Prima (BAP).

“Kami memimta kelima PBS tadi untuk segera membayar BPHTB, karena itu sangat berpengaruh terhadap capaian PAD,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Gumas Endra, Kamis, 10 Juli 2025.

Dia menuturkan, informasi dari badan pendapatan daerah (bapenda) setempat, kelima PBS itu sudah berproses mengurus permohonan pemberian HGU pada Kementerian Kementerian ATR/BPN RI.

“Setelah HGU diterbitkan, maka kelima PBS itu baru bisa membayarkan BPHTB Pemberian Hak Baru. Apalagi tahun 2025 menjadi batas terakhir untuk pengurusan HGU Pemberian Hak Baru,” tuturnya.

Berdasarkan SE Nomor 9/SE-HT.01/VII/2024 tentang Percepatan Pemberian Hak Guna Usaha bagi Perusahaan Perkebunan Kepala Sawit, yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN RI, PBS bisa mengajukan permohonan pemberian HGU yang dimulai 3 Juni 2025 hingga 3 Desember 2025.

“Proses pemberian HGU untuk PBS kepala sawit itu bisa diselesaikan paling lambat satu tahun sejak permohonan diterima lengkap dan sudah membayar biaya PNBP,” jelas Politisi Partai Golkar ini.

Terpisah, Kepala Bapenda Kabupaten Gumas Edison mengatakan, penagihan pembayaran BPHTB Pemberian Hak Baru terhadap kelima PBS itu sudah dilakukan sejak tahun 2023, tetapi sampai sekarang masih belum terealisasi.

“Pembayaran BPHTB Pemberian Hak Baru sangat diharapkan secepatnya dapat terealisasi, karena 78 persen target PAD Kabupaten Gumas berasal dari BPHTB Pemberian Hak Baru,” pungkasnya. (ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *