Kuala Pembuang, Nusaborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang III Tahun Sidang 2023-2024 bertempat di gedung paripurna DPRD Seruyan, Selasa, 6 Agustus 2024.
Paripurna ini mengagendakan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, didampingi oleh Wakil Ketua I, Bambang Yantoko, dan Wakil Ketua II, Muhamad Aswin, dihadiri Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor.
Pada awal Paripurna, Pimpinan DPRD Kabupaten Seruyan mengucapkan terima kasih kepada seluruh hadirin yang telah hadir. Zuli Eko Prasetyo menjelaskan bahwa Tim Badan Anggaran DPRD Kabupaten Seruyan telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan untuk mencapai kesepakatan tersebut.
Setelah pembacaan hasil pembahasan Badan Anggaran oleh Ketua Bapemperda DPRD Seruyan, Arahman, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024.
Penandatanganan dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Seruyan dan Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor.
Dalam penjelasannya, Zuli Eko Prasetyo menyatakan bahwa KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Ia menekankan pentingnya dokumen ini untuk memastikan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel guna meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Seruyan.
Dengan terlaksananya Rapat Paripurna ini, DPRD Kabupaten Seruyan berharap dapat terus meningkatkan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam mewujudkan program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. (red/hi)