HukumNews

Edarkan Narkoba, Lansia Diamankan Satresnarkoba Kapuas

×

Edarkan Narkoba, Lansia Diamankan Satresnarkoba Kapuas

Sebarkan artikel ini

Kuala Kapuas, Nusa Borneo – Karena kedapatan menyimpan dan menguasai Narkoba jenis Sabu-sabu, Lansia berinisial R (55) Tahun, warga Kecamatan Pasak Telawang Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas.

Pasalnya, pada saat petugas melakukan penggeledahan dikediamanya Kamis (11/5/23). Sekitar pukul 19.00 Wib, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 6.93 Gram yang dikemas dalam 2 Kantong Plastik Klip kecil yang disimpan dalam sebuah dompet warna Hitam.

Pelaku disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebab selain mengamankan barang bukti narkoba tersebut petugas juga menyita satu buah timbangan digital serta satu Pack plastik Klip Kecil yang diduga sebagai alat untuk membagi narkoba tersebut yang kemudian diedarkan kepada pemakai.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan anggota terhadap pelaku diduga pengedar Narkoba “Karena tidak bisa menerangkan akan kepemilikan Narkoba jenis sabu tersebut, untuk pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan dimapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut”Katanya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *