Palangka Raya, Nusaborneo.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial P (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
P diamankan polisi di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, tepatnya di depan Warung Kopi Mama Rizal, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari tangan P, polisi menyita satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,23 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah menerima informasi, personel langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” kata Yonika, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, Senin.
Setelah melakukan pemantauan, petugas kemudian mengamankan P dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi sabu. Paket tersebut dibungkus menggunakan tisu putih dan disimpan di saku celana sebelah kanan P.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu buah sedotan yang telah dipotong dan dibuat runcing.
Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Yonika menegaskan, Polresta Palangka Raya terus berupaya memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk menyasar jaringan hingga tingkat pengedar.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika.
“Keberhasilan ini juga menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” ujar Yonika. (red)













