Palangka Raya, Nusaborneo.com – Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperjuangkan reforma agraria kembali ditegaskan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran saat menerima kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (23/4/2026).
Di hadapan para pejabat pusat, kepala daerah, dan unsur Forkopimda, Gubernur Agustiar menekankan bahwa persoalan agraria di Kalimantan Tengah bukan sekadar soal administrasi lahan, tetapi menyangkut kehidupan masyarakat yang telah lama tinggal dan menggantungkan hidup di wilayah tersebut.
Menurutnya, sebagian besar wilayah Kalteng masih didominasi kawasan hutan, sementara banyak warga telah bermukim secara turun-temurun selama puluhan tahun. Karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat mempercepat penyelesaian status kawasan hutan secara adil dan berpihak kepada masyarakat.
“Kami sangat mengharapkan dukungan pemerintah pusat agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan bijak dan memberi kepastian bagi rakyat,” ujar Agustiar.
Ia juga menegaskan pentingnya penguatan peran masyarakat hukum adat dalam menyelesaikan konflik agraria. Menurutnya, masyarakat adat memiliki hubungan historis dan sosial yang kuat dengan tanah yang mereka tempati.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN RI Ossy Dermawan menilai kepala daerah memiliki peran strategis dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), terutama dalam membantu penyelesaian konflik pertanahan di daerah.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar pengelolaan pertanahan berjalan efektif serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo juga mengingatkan bahwa persoalan pertanahan tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri. Menurutnya, kerja bersama seluruh pihak diperlukan agar sengketa dan persoalan agraria dapat segera dituntaskan.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga menyerahkan secara simbolis 42 sertipikat hak atas tanah. Penyerahan itu mencakup aset pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, tanah wakaf, rumah ibadah, hingga sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Bagi banyak warga, sertipikat tersebut bukan hanya lembar dokumen, tetapi simbol kepastian hukum, rasa aman, dan harapan masa depan yang lebih baik. (red)













