Palangka Raya, Nusaborneo.com – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum Masyarakat (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan merupakan langkah strategis dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria yang masih marak terjadi di wilayahnya. Hal ini disampaikannya usai menghadiri kegiatan pembentukan Posbakum, Kamis (6/11/2025).
Menurut Agustiar, inisiatif pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum sangat relevan dengan kondisi Kalimantan Tengah yang kerap menghadapi persoalan pertanahan, mulai dari sengketa batas wilayah, lahan adat, hingga konflik antara warga dan perusahaan. “Apa yang digagas oleh Bapak Presiden melalui Kementerian Hukum ini sangat baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh kepala desa dan lurah dikumpulkan untuk memahami operasional Posbakum, termasuk proses awal penyelesaian masalah, pendampingan hukum, dan mekanisme eskalasi jika persoalan tidak terselesaikan di tingkat lokal. “Setiap desa dan kelurahan dikumpulkan untuk menjawab berbagai kebutuhan masyarakat, terutama terkait hukum agraria,” tegasnya.
Gubernur menekankan bahwa pendekatan pemerintah daerah selalu dimulai dari langkah persuasif. Kalimantan Tengah telah lama mempraktikkan penyelesaian berbasis dialog, dan pola ini tetap menjadi garda terdepan. “Langkah-langkah dilakukan dari pendekatan persuasif, sebelum masuk jalur hukum atau pengadilan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat: musyawarah untuk mufakat. Prinsip ini, menurutnya, sejalan dengan budaya hukum masyarakat Dayak yang mengedepankan penyelesaian damai dan kolektif. “Yang utama adalah musyawarah dan mufakat terlebih dahulu,” ujarnya.
Agustiar menambahkan bahwa kekuatan nilai adat di Kalimantan Tengah masih sangat hidup, sehingga penyelesaian melalui jalur damai sering kali menjadi solusi terbaik. “Nilai-nilai hukum adat masih kuat, jadi musyawarah mufakat tetap diutamakan,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa jalur hukum tetap terbuka jika dialog tidak membuahkan hasil. Negara hadir melalui Posbakum untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses pendampingan hukum yang benar, terstruktur, dan merata hingga ke tingkat desa. (Mda).













