Palangka Raya, Nusaborneo.com – Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan kerja ke Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kantor Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, Rabu (5/11/2025). Kunjungan ini bertujuan memastikan efektivitas Posbankum sebagai garda terdepan dalam penyelesaian masalah hukum masyarakat melalui jalur mediasi.
Dalam kunjungan tersebut, Supratman berdialog langsung dengan warga dan paralegal. Salah satu warga mengadukan pemblokiran lahan oleh pihak koperasi dan perusahaan, serta mandeknya proses hukum atas kasus penganiayaan dan penyerobotan lahan yang terjadi pada 2021 dan kembali berulang pada Agustus 2025.
Menanggapi hal itu, Supratman menyebut kasus tersebut sebagai konflik kepemilikan lahan yang kompleks dan mengarahkan penyelesaiannya melalui mediasi di Posbankum. “Selesaikan dulu di Posbankum. Posbankum nanti mediasi. Nanti berikutnya, ada laporannya Pak Lurah, kita akan carikan jalan terbaik untuk kita bantu,” tegasnya.
Ia menaruh harapan besar pada Posbankum untuk menyelesaikan sengketa tersebut sebagai bukti keberhasilan pendekatan mediasi. “Saya jaminlah, pasti ada win-win-nya. Nanti kalau mentok, kita bantu,” tambahnya.
Dalam wawancara, Supratman menyatakan bahwa pengaduan sengketa agraria tersebut menunjukkan Posbankum berfungsi. “Harusnya kalau dikomunikasikan secara baik, itu pasti bisa diselesaikan. Kementerian Hukum menyiapkan sarananya, pos bantuan hukumnya,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penyelesaian melalui Posbankum lebih humanis dan administrasinya lebih mudah karena mempertemukan langsung para pihak. Secara nasional, Supratman mengungkapkan bahwa sudah terbentuk 70.000 Posbankum dari target lebih dari 83.900 desa dan kelurahan, yang diharapkan rampung akhir tahun ini. (Mda).













