Pemprov Kalteng

Harga TBS Sawit Periode I Maret 2025 Ditetapkan, Petani Mitra Nikmati Kenaikan Stabil

×

Harga TBS Sawit Periode I Maret 2025 Ditetapkan, Petani Mitra Nikmati Kenaikan Stabil

Sebarkan artikel ini
Kabid Lohsar Achmad Sugianor memimpin Rapat Penetapan Harga TBS

Palangka Raya, Nusaborneo.com — Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit produksi pekebun untuk periode I bulan Maret 2025, bertempat di Aula Dinas Perkebunan, Rabu (19/3/2025). Agenda ini menjadi forum penting dalam menghitung indeks “K” serta harga TBS berdasarkan laporan realisasi penjualan dari pabrik kelapa sawit (PKS).

Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri melalui Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor, mengungkapkan bahwa penetapan harga TBS kini dilakukan dua kali setiap bulan. “Periode I untuk menghitung harga dan indeks K, sementara periode II hanya untuk penetapan harga,” jelasnya.

Namun, Sugianor menyebutkan bahwa dari total PKS yang ada, baru 26 pabrik yang menyampaikan laporan data ke tim penetapan harga. Jumlah tersebut masih jauh dari yang diharapkan, mengingat kewajiban pelaporan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024.

“Semua PKS, tanpa memandang grup, wajib menyampaikan data. Saat ini tengah disusun SK Gubernur agar seluruh PKS yang memiliki IUP pengolahan dan bermitra dengan petani wajib melaporkan realisasi penjualannya,” tegas Sugianor.

Berdasarkan laporan penjualan CPO dan inti sawit (PK) dari tanggal 1 hingga 15 Maret 2025, harga CPO ditetapkan sebesar Rp14.879,16/kg dan PK sebesar Rp11.356,13/kg. Adapun indeks “K” tercatat di angka 91,44%.

Dengan demikian, harga TBS sawit produksi pekebun mitra ditetapkan sebagai berikut:

Umur tanaman 3 tahun: Rp2.572,12

4 tahun: Rp2.807,59

5 tahun: Rp3.033,69

6 tahun: Rp3.122,01

7 tahun: Rp3.184,49

8 tahun: Rp3.324,76

9 tahun: Rp3.412,76

10–20 tahun: Rp3.517,87

Penetapan harga ini diharapkan dapat menjadi acuan yang adil bagi para pekebun sawit mitra dan mendorong kepatuhan industri terhadap regulasi yang berlaku. (Mda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *