Pemprov Kalteng

Jalur Sepeda Rp500 Juta Dipersoalkan, PUPR Kalteng Tegaskan Pembayaran ke Kontraktor Belum Dilakukan

×

Jalur Sepeda Rp500 Juta Dipersoalkan, PUPR Kalteng Tegaskan Pembayaran ke Kontraktor Belum Dilakukan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas PUPR Kalteng, Juni Gultom saat diwawancarai awak media, Rabu (3/6/2026). 

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Polemik pekerjaan jalur sepeda dan bagi penyandang disabilitas di Kota Palangka Raya yang menelan anggaran sekitar Rp500 juta memicu aksi unjuk rasa dari sejumlah elemen masyarakat. Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Tengah, Juni Gultom, menegaskan bahwa pemerintah daerah belum melakukan pembayaran kepada pihak pelaksana proyek.

Pernyataan itu disampaikan Juni usai aksi yang digelar oleh Aliansi Kalteng Bergerak di depan Kantor Dinas PUPR Kalimantan Tengah, Rabu (3/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyoroti kondisi cat jalur sepeda berwarna biru yang disebut mulai mengalami kerusakan di beberapa titik.

Menurut Juni, anggapan bahwa proyek tersebut telah menimbulkan kerugian negara belum tepat karena proses pembayaran kepada kontraktor belum dilakukan.

“Belum ada pembayaran kepada pihak ketiga. Pembayaran baru dapat dilakukan apabila pekerjaan telah memenuhi seluruh spesifikasi teknis yang ditetapkan,” ujar Juni.

Ia menjelaskan, mekanisme pencairan anggaran pemerintah mensyaratkan hasil pekerjaan harus terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan sesuai standar sebelum dilakukan pembayaran.

Juni juga menanggapi tuntutan sebagian massa yang meminta dirinya mundur dari jabatan Kepala Dinas PUPR Kalteng. Ia menyebut aspirasi masyarakat merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati.

Namun, sebagai aparatur sipil negara, dirinya menegaskan bahwa penempatan maupun pemberhentian pejabat merupakan kewenangan pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya sebagai ASN mengikuti aturan dan siap ditempatkan di mana saja sesuai keputusan pimpinan,” katanya.

Selain itu, Juni membantah isu yang menyebut proyek jalur sepeda tersebut dikerjakan tanpa prosedur yang sah. Ia menjelaskan, pekerjaan dilakukan melalui mekanisme swakelola yang diperbolehkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Terkait kerusakan cat yang menjadi sorotan publik, Dinas PUPR Kalteng mengakui adanya beberapa bagian jalur sepeda yang perlu diperbaiki. Meski demikian, pekerjaan tersebut disebut belum memasuki tahap serah terima akhir.

Karena itu, pihak pelaksana masih memiliki tanggung jawab untuk melakukan perbaikan terhadap bagian yang mengalami kerusakan sebelum proyek dinyatakan selesai.

“Pekerjaan belum diserahterimakan. Kontraktor masih berkewajiban melakukan perbaikan hingga hasilnya sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Juni.

Dinas PUPR Kalteng memastikan proses evaluasi dan pengawasan terhadap proyek tersebut terus dilakukan. Serah terima pekerjaan baru akan dilaksanakan setelah seluruh perbaikan rampung dan kualitas hasil pekerjaan dinilai memenuhi ketentuan teknis yang berlaku. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *