Pemprov Kalteng

KAJATI KALTENG Dampingi Satgas PKH Tinjau dan Ambil Alih Lahan Tambang PT AKT di Murung Raya

×

KAJATI KALTENG Dampingi Satgas PKH Tinjau dan Ambil Alih Lahan Tambang PT AKT di Murung Raya

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) mendampingi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Murung Raya terkait pengambilalihan kawasan tambang milik PT AKT, Kamis (22/1/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH. Turut mendampingi Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon serta Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, bersama jajaran tim Satgas PKH lintas instansi.

Dalam kegiatan tersebut, Satgas PKH secara resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan sebagai area pertambangan PT AKT. Pengambilalihan dilakukan menyusul pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

Hasil verifikasi Satgas PKH di posko lapangan mengungkap sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT AKT. Salah satunya adalah pelanggaran perizinan, di mana izin operasional perusahaan telah dicabut sejak 2017 akibat penggunaan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.

Selain itu, PT AKT juga terindikasi masih melakukan aktivitas penambangan secara ilegal hingga 15 Desember 2025 tanpa menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang. Atas pelanggaran tersebut, perusahaan berpotensi dikenakan sanksi denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025 dengan nilai mencapai Rp4,24 triliun, hasil perhitungan denda sebesar Rp354 juta per hektare.

Satgas PKH juga melakukan inventarisasi aset di lokasi tambang. Dari hasil pemantauan, tercatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, termasuk haul dump truck, dump truck, serta excavator, yang kini berada dalam status pengawasan Satgas PKH.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan proses penegakan hukum pidana akan ditempuh. “Indikasi pelanggaran yang ditemukan cukup serius dan berpotensi menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Pengamanan dan pengambilalihan kawasan tambang PT AKT tersebut mendapat dukungan personel gabungan dari Yon TP 883, Kodim 1013/Muara Teweh, serta aparat Kejaksaan Negeri Barito Utara, guna memastikan proses berjalan aman dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *