Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan turun langsung memantau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah rawan di Kota Palangka Raya.
Pemantauan dilakukan bersama sejumlah pejabat utama Polda Kalteng di Jalan Tabat Kalsa dan Bulu Merindu, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Minggu (27/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Iwan menyisir lokasi yang berpotensi mengalami karhutla sekaligus mengecek proses pemadaman yang dilakukan personel di lapangan.
Penyisiran dilakukan untuk memastikan keberadaan titik api dapat diketahui sedini mungkin. Jika ditemukan api, petugas segera melakukan pemadaman agar kebakaran tidak menjalar ke area lain.
Selain memantau titik api, Kapolda juga memastikan proses pendinginan dilakukan pada lahan yang sebelumnya terbakar. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah bara yang masih tersisa kembali memicu kebakaran, terutama di kawasan lahan gambut.
“Kita terus melakukan patroli dan penyisiran di lokasi-lokasi yang rawan karhutla. Apabila ditemukan titik api, segera kita lakukan penanganan dan pemadaman sehingga tidak meluas,” kata Iwan.
Menurut dia, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Upaya pencegahan dan deteksi dini juga menjadi bagian penting untuk menekan potensi kebakaran.
Karena itu, Polda Kalteng akan meningkatkan patroli dan pemantauan di sejumlah kawasan yang dinilai memiliki risiko karhutla.
Iwan juga meminta masyarakat ikut berperan dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan. Salah satunya dengan tidak membuka atau membersihkan lahan menggunakan cara dibakar.
“Pencegahan karhutla membutuhkan peran kita bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila melihat adanya titik api,” ujarnya.
Polda Kalteng bersama instansi terkait selanjutnya akan terus melakukan patroli, penyisiran, pemadaman, hingga pendinginan di wilayah rawan karhutla.
Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah kebakaran meluas sekaligus mengurangi dampak asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat. (red)













