NewsPemko Palangka Raya

Kapolda Kalteng Turun Tangan! Seluruh Kasus Karhutla Diusut, Polisi Buru Penyebab Munculnya Api

×

Kapolda Kalteng Turun Tangan! Seluruh Kasus Karhutla Diusut, Polisi Buru Penyebab Munculnya Api

Sebarkan artikel ini
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan bersama Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin meninjau Posko Karhutla di Kelurahan Kameloh Baru, Kecamatan Sabangau, Selasa (28/7/2026).

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan memerintahkan seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukumnya untuk tidak hanya memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tetapi juga mengusut tuntas penyebab setiap titik api yang muncul.

Instruksi tersebut disampaikan usai Kapolda bersama Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, serta unsur Forkopimda meninjau posko penanganan karhutla di Kelurahan Kameloh Baru, Kecamatan Sabangau, Selasa (28/7/2026).

Menurut Iwan, setiap peristiwa karhutla wajib disertai proses penyelidikan agar penyebab kebakaran dapat dipastikan berdasarkan fakta di lapangan.

“Kami sudah menginstruksikan seluruh jajaran, baik Polres, Polresta maupun Polsek, agar setiap terjadi karhutla segera dilakukan penyelidikan terkait penyebab timbulnya api,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mencegah terulangnya kebakaran yang setiap tahun mengancam wilayah Kalimantan Tengah saat musim kemarau.

Kapolda menjelaskan, penyidik akan mendalami seluruh kemungkinan penyebab kebakaran, mulai dari dugaan pembukaan lahan dengan cara dibakar, kelalaian masyarakat, hingga faktor lain yang berpotensi memicu munculnya api.

Sejumlah pemilik lahan yang terbakar, kata dia, juga telah dimintai keterangan oleh jajaran Polresta Palangka Raya bersama Polsek setempat guna memperkuat proses penyelidikan.

“Polresta bersama Polsek juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan untuk kami dalami. Semua tetap melalui proses penyelidikan,” katanya.

Iwan menekankan bahwa polisi tidak ingin terburu-buru menyimpulkan penyebab kebakaran tanpa didukung hasil penyelidikan yang komprehensif.

Menurutnya, setiap dugaan akan diuji melalui proses hukum, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian, seperti aktivitas masyarakat yang meninggalkan bara api saat berada di kawasan hutan atau lahan.

“Semua harus melalui proses penyelidikan supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan. Apakah ada unsur kesengajaan membuka lahan dengan membakar atau karena kelalaian, misalnya saat memancing dan meninggalkan api di lokasi. Semua akan didalami sesuai proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam peninjauan tersebut, Kapolda bersama Wali Kota Palangka Raya juga mengecek kesiapan posko siaga karhutla di Kelurahan Kameloh Baru sebagai bagian dari upaya memperkuat respons cepat menghadapi ancaman kebakaran yang mulai meningkat di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *