News

Kasus Dana Hibah Pilkada Kotim Masuk Penyidikan, Kejati Sita Puluhan HP dan Laptop

×

Kasus Dana Hibah Pilkada Kotim Masuk Penyidikan, Kejati Sita Puluhan HP dan Laptop

Sebarkan artikel ini
Tim Penyidik Kejati Kalteng saat lakukan penggeledahan di Sekretariat KPU Kotim, Senin (12/01/2026). (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun Anggaran 2023–2024 kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.

Langkah hukum ini diambil setelah penyelidikan menemukan indikasi peristiwa pidana dalam pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024. Penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.1/08/2025 tertanggal 8 Januari 2026.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan yang relevan dengan perkara tersebut.

“Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Kantor Kesbangpol Kotim, serta kantor CV. Master Piece Group dan lokasi lain yang terkait dengan vendor penyedia barang dan jasa,” kata Hedri saat konferensi pers, Selasa (13/01/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 23 unit handphone, 18 unit laptop, dokumen administrasi dan keuangan, serta stempel toko dan nota kosong yang diduga berkaitan dengan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada.

Barang-barang tersebut ditemukan di beberapa lokasi, termasuk di ruangan sekretariat KPU Kotim. Penyidik menduga barang bukti tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan penggunaan dana hibah pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Hedri menegaskan, seluruh proses penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. (red/foto: ist) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *