HukumNews

Kejati Kalteng Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Zirkon Rp242 Miliar, Lima Tersangka Diserahkan ke Jaksa

×

Kejati Kalteng Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Zirkon Rp242 Miliar, Lima Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Suasana penyerahan para tersangka Kasus Dugaan Korupsi Zirkon, dari penyidik Kejati Kalteng kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya. (ist)  

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali melangkah dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang melibatkan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) dan sejumlah entitas terkait. Sebanyak lima tersangka resmi diserahkan kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II pada Senin (15/6/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Kejati Kalteng kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan kegiatan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya di Kalimantan Tengah sepanjang 2020 hingga 2025.

Lima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial VC, IH, FC, HAW, dan ETS. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pejabat di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah hingga pihak perusahaan yang diduga terlibat dalam pengurusan izin dan operasional pertambangan.

Dalam perkara ini, penyidik menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp242,19 miliar. Nilai tersebut diduga timbul akibat praktik penerbitan izin dan persetujuan dokumen pertambangan yang tidak sesuai ketentuan serta aktivitas penjualan mineral yang diduga berasal dari sumber ilegal.

VC yang pernah menjabat Kepala Bidang Minerba dan Kepala Dinas ESDM Kalteng diduga memfasilitasi proses pengurusan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT KBM. Sementara IH yang bertugas sebagai evaluator dokumen teknis diduga turut menyusun dan memproses dokumen yang menjadi syarat penerbitan izin tersebut.

Di sisi perusahaan, FC selaku Direktur PT KBM diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak yang berwenang dalam proses penerbitan izin dan RKAB. Sedangkan HAW diduga berperan mengumpulkan bahan baku zirkon dari penambang ilegal di luar wilayah IUP PT KBM untuk kemudian dijual seolah-olah berasal dari area tambang perusahaan.

Adapun ETS yang memiliki akses terhadap pengelolaan keuangan perusahaan diduga terlibat dalam pembiayaan kegiatan operasional yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan pemberian uang kepada pejabat terkait proses perizinan.

Penyidik juga menemukan dugaan bahwa PT KBM membeli pasir zirkon dari penambang ilegal di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Material tersebut kemudian dipasarkan menggunakan kuota produksi dan penjualan yang tercantum dalam RKAB perusahaan.

Selain itu, dalam proses perpanjangan IUP Operasi Produksi tahun 2023, PT KBM diduga tidak memiliki klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk kegiatan usaha zirkon. Meski demikian, izin usaha tetap terbit dan digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan.

Berdasarkan data ekspor yang diperoleh penyidik, PT KBM tercatat melakukan ekspor zirkon pada periode 2022 hingga 2025 dengan total volume sekitar 15.028 ton. Nilai ekspornya mencapai USD 17,04 juta atau setara sekitar Rp281,32 miliar.

Untuk kepentingan proses hukum, dua tersangka yakni FC dan HAW ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya sejak 15 Juni 2026. Sementara tersangka VC, IH, dan ETS tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena saat ini telah berstatus tahanan dalam perkara dugaan korupsi penjualan zirkon lainnya yang melibatkan perusahaan berbeda.

Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah Hendri Hanafi mengatakan setelah proses tahap II selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Setelah tahap II ini, perkara tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020-2025 akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” ujarnya. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *