Palangka Raya, Nusaborneo.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah tak hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah memastikan penegakan hukum akan diarahkan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik terjadinya karhutla.
Kejati Kalteng juga membuka kemungkinan menelusuri keterlibatan perusahaan atau korporasi apabila ditemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan dan terus berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Tengah.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan pihaknya saat ini terus mengawal proses hukum terhadap para tersangka kasus karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah.
Hingga saat ini, Kejati Kalteng telah menerima delapan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari total sembilan orang tersangka.
Kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kota Palangka Raya hingga Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Penanganan karhutla menjadi perhatian kita semua karena dampaknya dirasakan langsung masyarakat. Tidak hanya terhadap kesehatan, tetapi juga mengancam keselamatan dan nyawa,” ujar Hendri, saat melayat kerumah duka almarhum Ahmad Rizani, Jumat siang (28/8/2026).
Menurut Hendri, proses hukum terhadap para tersangka masih terus dikoordinasikan dan ditelaah bersama pihak kepolisian.
Kejaksaan memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada orang yang diduga melakukan pembakaran di lapangan.
Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai aktor intelektual atau pihak yang berada di balik terjadinya karhutla.
Jika dalam penyidikan ditemukan bukti keterlibatan aktor utama, pihak tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Termasuk apabila ditemukan indikasi keterlibatan korporasi dalam peristiwa karhutla.
Karhutla tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan. Asap yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan mengancam keselamatan warga.
Di Palangka Raya, dampak karhutla bahkan telah menelan korban jiwa. Seorang relawan pemadam kebakaran sekaligus Ketua Tim Serbu Api Kelurahan (TSAK) Palangka, Akhmad Rijani, meninggal dunia setelah berjibaku memadamkan kebakaran lahan yang mengancam permukiman warga.
Akhmad sempat mengalami kelelahan hingga pingsan ketika menjalankan tugas pemadaman. Nyawanya kemudian tidak tertolong.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa karhutla bukan semata persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Di tengah ancaman karhutla yang masih terjadi, Kejati Kalteng menilai penegakan hukum menjadi bagian penting dari upaya penanganan secara terpadu.
Kejaksaan bersama kepolisian akan memperkuat koordinasi untuk memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses secara hukum.
Hendri menegaskan, apabila bukti yang ditemukan telah memenuhi ketentuan hukum, proses penindakan akan dilakukan terhadap pihak yang terlibat, baik individu maupun korporasi.
Tuntutan maksimal juga akan diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum tersebut diharapkan menjadi pesan tegas bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api, tetapi juga harus mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas munculnya kebakaran. (red)













