NasionalNews

Kemendagri dan KPK Perkuat Benteng Pencegahan Korupsi di Daerah

×

Kemendagri dan KPK Perkuat Benteng Pencegahan Korupsi di Daerah

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan terkait penguatan pencegahan korupsi di daerah, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (ist)

Jakarta, Nusaborneo.com – Upaya mencegah korupsi di daerah terus diperkuat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memetakan sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan pencegahan harus dilakukan sejak awal, sebelum praktik korupsi terjadi. Karena itu, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) telah mengidentifikasi sejumlah sektor yang membutuhkan perhatian lebih.

Beberapa area yang menjadi sorotan antara lain perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelaksanaan program, pembayaran, hingga pengelolaan manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, pengawasan juga diarahkan pada sektor perizinan, pendapatan daerah, Barang Milik Daerah (BMD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos).

Menurut Tito, sejumlah pola yang berpotensi menimbulkan masalah masih kerap ditemukan di daerah. Mulai dari program titipan dan pokok pikiran (pokir) yang tidak sesuai dengan perencanaan, penggelembungan anggaran, pengaturan pemenang dalam proses pengadaan, hingga penerima hibah atau bansos yang tidak tepat sasaran.

“Titik-titik rawan utama korupsi sudah terpetakan dengan jelas. Oleh karena itu, ada delapan area pencegahan korupsi yang menjadi fokus utama kita,” ujar Tito dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Tito menegaskan, pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga membangun sistem agar tata kelola pemerintahan daerah semakin transparan. Salah satunya melalui pembekalan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah setelah pelantikan yang memuat materi pencegahan korupsi.

Kemendagri juga bekerja sama dengan KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) serta mengembangkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk memantau pengelolaan keuangan daerah secara digital, mulai dari penyusunan hingga pelaksanaan APBD.

Langkah pencegahan turut melibatkan lembaga lain seperti Ombudsman dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui penerapan nilai ASN BerAKHLAK.

“Dengan keseriusan dari Kemendagri, pemerintah pusat atas perintah Bapak Presiden Bapak Prabowo bersama KPK berkolaborasi untuk mencegah semaksimal mungkin. Ini menjadi warning bagi teman-teman di daerah karena semua masalah sudah terpetakan,” kata Tito.

Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa sejumlah kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) umumnya berasal dari wilayah dengan tingkat pencegahan dan integritas yang masih rendah.

Ia menjelaskan, skor Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) dapat menjadi gambaran kondisi tata kelola pemerintahan di suatu daerah.

“Skor ini bukan sekadar angka, melainkan indikasi masih adanya perilaku koruptif atau penyalahgunaan wewenang,” ujar Setyo.

Setyo pun mengapresiasi langkah Kemendagri yang memperkuat koordinasi pencegahan korupsi hingga ke daerah. Menurutnya, kerja sama antarinstansi menjadi kunci agar praktik korupsi dapat dicegah sejak dari sistem pemerintahan.

Sebelumnya, KPK bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk juga melakukan kegiatan koordinasi dengan para kepala daerah di Papua sebagai bagian dari upaya memperkuat komitmen pencegahan korupsi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas undangan yang diberikan dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan koordinasi dan supervisi, termasuk rencana kegiatan lapangan di beberapa provinsi, kota, dan kabupaten,” tutup Setyo. (red/shah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *