Pangkalan Bun, Nusaborneo.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Gusti Jainal Abidin, M.Pd, mengingatkan insan pers agar lebih cermat dan selektif dalam menyajikan pemberitaan, khususnya yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah.
Gusti Jainal yang juga pernah menjabat Ketua PWI Sukamara selama dua periode menegaskan, dinamika regulasi saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, terutama dalam hal proyek lintas tahun anggaran. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aturan terbaru menjadi hal mutlak bagi media dan wartawan.
“Regulasi sekarang sudah mengalami banyak perubahan. Wartawan dan media harus memahami aturan tersebut agar informasi yang disampaikan ke publik tidak simpang siur,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Dengan begitu, produk berita yang dihasilkan akan berimbang, akurat, serta tidak merugikan pihak mana pun, khususnya dalam pemberitaan terkait proyek pemerintah yang masih berjalan.
Menurutnya, saat ini proyek lintas tahun telah memiliki payung hukum yang jelas. Mulai dari peraturan presiden, peraturan menteri, hingga regulasi turunan yang ditetapkan oleh bupati maupun wali kota.
“Pemerintah telah menyiapkan mekanisme penanganan proyek lintas tahun anggaran, di antaranya melalui perpanjangan kontrak disertai denda keterlambatan. Semua itu dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan, efisiensi, dan akuntabilitas,” jelasnya.
Ia juga menguraikan sejumlah poin penting yang perlu dipahami oleh wartawan dan media. Salah satunya, pekerjaan yang belum rampung hingga akhir tahun anggaran hanya dapat dibayarkan sesuai dengan progres pekerjaan yang tertuang dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
Selain itu, kontrak pekerjaan dapat diperpanjang pada tahun anggaran berikutnya dengan ketentuan denda keterlambatan, serta pelaksanaan proyek harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk masyarakat Kabupaten Sukamara. Proses pengadaan barang dan jasa pun wajib mengikuti aturan yang berlaku.
“Harapan saya, media dan wartawan dapat memahami mekanisme proyek lintas tahun anggaran ini secara utuh, sehingga pemberitaan yang disajikan dapat mendukung transparansi serta akuntabilitas pembangunan,” pungkasnya. (gs)













