News

LBH PHRI Ajukan Gugatan ke RSUD dr. Doris Sylvanus, Dugaan Malpraktik Berujung Operasi Kolostomi

×

LBH PHRI Ajukan Gugatan ke RSUD dr. Doris Sylvanus, Dugaan Malpraktik Berujung Operasi Kolostomi

Sebarkan artikel ini
​Ketua Tim Advokat LBH PHRI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., saat berada di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Polemik di sektor layanan kesehatan kembali mencuat di Kalimantan Tengah. Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) resmi menempuh jalur hukum terhadap manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya atas dugaan terjadinya malpraktik medis yang dialami seorang pasien.

Langkah hukum tersebut ditempuh menyusul laporan kasus yang menimpa Remita Yanti, seorang ibu rumah tangga yang diduga mengalami kerusakan organ serius akibat tindakan medis tanpa persetujuan yang sah. Peristiwa ini tidak hanya berdampak pada kondisi fisik korban, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi dirinya dan keluarga.

Kasus bermula pada November 2025, ketika Remita menjalani operasi caesar untuk persalinan anak keduanya di RSUD dr. Doris Sylvanus. Namun, pascaoperasi, kondisi kesehatan korban justru terus memburuk. Tim kuasa hukum mengungkapkan, dalam prosedur tersebut diduga telah dilakukan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa adanya informed consent dari pasien maupun suaminya, Septe Riado.

Sekitar tiga bulan setelah operasi, Remita mulai merasakan nyeri hebat dan gangguan serius pada organ dalam. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa IUD tersebut telah menembus dinding rahim dan melekat pada saluran usus, menyebabkan peradangan berat hingga infeksi menyeluruh.

Akibat kondisi kritis itu, Remita harus kembali menjalani operasi besar. Dokter terpaksa melakukan pemotongan sebagian usus serta pemasangan kolostomi, yakni kantong pembuangan yang ditempelkan pada dinding perut untuk membantu proses pembuangan feses.

Ketua Tim Advokat LBH PHRI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak pasien dan aturan medis yang berlaku.

“Klien kami mengalami dampak yang sangat fatal. Pemasangan IUD tanpa persetujuan adalah pelanggaran hukum dan etika medis. Rahim klien kami tertusuk IUD hingga berujung pada operasi kolostomi,” tegas Suriansyah dalam keterangan pers, Sabtu (7/2/2026).

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran, serta peraturan menteri kesehatan terkait kewajiban informed consent dalam setiap tindakan medis invasif.

LBH PHRI menilai pihak rumah sakit lalai dalam menjalankan standar profesi dan prosedur operasional, sehingga menyebabkan cacat fungsi tubuh permanen pada pasien. Saat ini, tim hukum yang terdiri dari sembilan advokat senior tersebut telah menempuh sejumlah langkah, di antaranya meminta salinan lengkap rekam medis korban sebagai hak pasien, mendatangi manajemen rumah sakit untuk klarifikasi, serta menyiapkan laporan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Selain itu, LBH PHRI juga tengah menyusun gugatan perdata atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban. Dari sisi pidana, tim hukum mempelajari kemungkinan penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan.

Suriansyah menegaskan, kasus ini harus diusut secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi dunia kesehatan di daerah.

“Ini bukan semata-mata soal kompensasi, tetapi menyangkut tanggung jawab moral dan penegakan etika medis. Jangan sampai kejadian serupa kembali menimpa masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Sementara itu, pihak keluarga Remita Yanti berharap adanya perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Mereka menuntut keadilan atas penderitaan fisik dan psikologis yang dialami korban akibat dugaan kelalaian medis tersebut. (rd/jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *