DPRD Barut

Legislator Rosi Nilai Bimtek PBJ Dinsos PMD Perkuat Kompetensi ASN

×

Legislator Rosi Nilai Bimtek PBJ Dinsos PMD Perkuat Kompetensi ASN

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Rosi Wahyuni.

Muara Teweh, Nusaborneo.com – Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui E-Purchasing Versi 6 yang digelar Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Barito Utara mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Apresiasi tersebut disampaikan Anggota DPRD Barito Utara, Rosi Wahyuni, menanggapi kegiatan bimtek yang berlangsung di Hotel Grand Qin Banjarbaru pada Kamis hingga Jumat (22–23/1/2026). Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan upaya positif dalam meningkatkan kualitas sumber daya aparatur pemerintah daerah.

“Bimtek ini sangat penting untuk memperkuat kapasitas ASN, khususnya bagi PPK, PPTK, pejabat fungsional, dan staf teknis yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa,” kata Rosi Wahyuni, Sabtu (24/1/2026).

Ia menilai, pemahaman yang baik terhadap sistem pengadaan yang sesuai regulasi akan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, ASN yang kompeten juga dinilai mampu meminimalisasi potensi kesalahan administratif maupun risiko hukum dalam pelaksanaan kegiatan.

“Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara profesional akan berdampak langsung pada efektivitas pelayanan publik serta efisiensi penggunaan anggaran daerah,” ujarnya.

Rosi Wahyuni berharap, seluruh peserta bimtek dapat menerapkan ilmu dan keterampilan yang diperoleh dalam setiap proses pengadaan di perangkat daerah masing-masing. Dengan demikian, pembangunan daerah dapat berjalan optimal dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas.

Sementara itu, Kepala Dinsos PMD Kabupaten Barito Utara, Suparmi A. Aspian, menjelaskan bahwa bimtek ini difokuskan pada pendalaman Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

“Perpres terbaru ini menjadi pedoman penting bagi seluruh pelaku PBJ agar pelaksanaan pengadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Dinsos PMD Barito Utara, Hj. Sunarty S, menyampaikan bahwa peserta dibekali pemahaman teknis terkait e-purchasing, pengelolaan swakelola, serta kewenangan masing-masing pelaku PBJ.

“Melalui bimtek ini, diharapkan proses pengadaan di lingkungan Dinsos PMD dapat berjalan lebih transparan, efektif, dan akuntabel,” pungkasnya. (red/at)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *