Jakarta, Nusaborneo.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan sejumlah langkah untuk mengatasi persoalan penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah, termasuk usulan perpanjangan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal itu disampaikan Tito saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang juga dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), kepala daerah, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Tito, sejumlah pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya terkait kewajiban menjaga porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
“Isu PPPK dan tenaga honorer menjadi salah satu perhatian utama karena berkaitan langsung dengan kemampuan fiskal daerah,” kata Tito.
Ia menjelaskan, aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan komposisi belanja pegawai paling lambat lima tahun sejak UU HKPD diundangkan. Artinya, ketentuan itu mulai berlaku penuh pada 2027.
Namun, menurut Tito, kondisi fiskal di sejumlah daerah masih belum memungkinkan untuk memenuhi ketentuan tersebut secara optimal. Karena itu, pemerintah pusat menyiapkan sejumlah opsi agar penyesuaian dapat dilakukan secara bertahap.
Salah satu langkah yang ditekankan adalah menghentikan perekrutan tenaga honorer baru di seluruh daerah.
Tito meminta kepala daerah konsisten menjalankan kebijakan tersebut agar persoalan kepegawaian tidak semakin kompleks pada masa mendatang.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui berbagai strategi, seperti mempercepat pelayanan perizinan usaha, memperluas aktivitas ekonomi, serta mengoptimalkan sistem pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital.
Di sisi lain, Tito mengungkapkan bahwa pemerintah telah membahas kemungkinan perpanjangan masa transisi penerapan batas belanja pegawai bersama Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan.
Hasil pembahasan tersebut mengarah pada kesepakatan untuk memberikan tambahan waktu bagi daerah sebelum ketentuan batas maksimal belanja pegawai diberlakukan secara penuh.
Menurut dia, kebijakan itu direncanakan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dengan adanya perpanjangan masa transisi, daerah memiliki ruang lebih luas untuk melakukan penyesuaian tanpa mengganggu pelayanan publik maupun kebutuhan penataan PPPK,” ujar Tito.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, MenPAN-RB Rini Widyantini, serta perwakilan asosiasi pemerintah daerah yang tergabung dalam APPSI, APEKSI, dan APKASI. (red*)













