Pulang Pisau, Nusaborneo.com – Kecelakaan lalu lintas serius terjadi di Jalan Lintas Trans Kalimantan, wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada Sabtu malam (5/7) sekitar pukul 21.00 WITA. Sebuah mobil Suzuki Ertiga berwarna merah dengan nomor polisi KH 1502 AW menghantam keras sebuah kendaraan besar yang berhenti di badan jalan.
Akibat tabrakan tersebut, empat orang mengalami luka berat, termasuk pengemudi dan tiga penumpang mobil Ertiga. Mereka adalah Tantan Rustandi (pengemudi), serta penumpangnya: Sri Jumiatun, Zainudin, dan Aura Rezqi Amalya.
Kondisi Korban dan Tindakan Medis
Pasca kecelakaan, keempat korban dilarikan ke Rumah Sakit Pulang Pisau (RSUD Pulpis). Namun, karena kondisi yang cukup parah, dua korban, yakni Tantan Rustandi dan Zainudin, akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh korban masih dalam perawatan intensif.
Dugaan Penyebab Kecelakaan
Berdasarkan informasi dari warga dan saksi mata di lokasi kejadian, kecelakaan tersebut diduga terjadi akibat kendaraan besar yang berhenti di tengah jalan tanpa adanya pengamanan yang memadai. Truk tersebut dilaporkan dalam kondisi mogok atau sedang dalam pengawasan petugas, namun tidak diberi rambu atau evakuasi tepat waktu, sehingga membahayakan pengendara yang melintas.
Kondisi jalan saat itu juga minim penerangan dan lalu lintas cukup padat, menambah risiko tabrakan fatal.
Keluhan terhadap Instansi Terkait
Masyarakat menyoroti kelalaian berbagai pihak dalam peristiwa ini. Di antaranya:
Sopir truk yang tidak segera mengamankan kendaraannya atau mencari lokasi parkir darurat yang tidak mengganggu arus lalu lintas.
Petugas dari Dinas Perhubungan dan Dinas Kehutanan, yang diduga telah melakukan “polisi line” terhadap kendaraan tersebut di tengah jalan, tanpa upaya segera untuk menarik atau memindahkan kendaraan ke tempat aman.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah yang sempat melintas di lokasi beberapa waktu lalu juga telah memberikan peringatan langsung agar kendaraan macet di jalur tersebut segera ditangani karena membahayakan pengguna jalan lainnya. Namun peringatan itu tampaknya tidak ditindaklanjuti serius.
Tuntutan Warga dan Perlindungan Korban
Sejumlah warga dan pihak keluarga korban menuntut adanya evaluasi dan pertanggungjawaban dari instansi terkait atas kelalaian tersebut. Mereka juga mendesak agar jaminan asuransi dari Jasa Raharja segera diberikan kepada korban, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini musibah yang harusnya bisa dicegah. Tapi karena kelalaian beberapa pihak, nyawa orang-orang hampir melayang. Ini jadi pelajaran penting bagi semua pihak agar lebih sigap dan bertanggung jawab,” ujar Salah satu tokoh masyarakat Kabupanten Kapuas yang sering di panggil Amang ADA.
Penanganan Lanjutan
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan olah TKP untuk mengetahui detail penyebab kecelakaan. Belum ada keterangan resmi apakah pengemudi kendaraan besar akan dikenakan sanksi hukum.
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap sistem manajemen lalu lintas dan penanganan kendaraan mogok di jalan utama, guna mencegah insiden serupa terulang di masa mendatang. (Mda).













