Kuala Pembuang, Nusaborneo.com – Aparat Satresnarkoba Polres Seruyan mengamankan dua aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Seruyan Hilir, Selasa (19/5/2026) petang. Salah satu yang diamankan diketahui merupakan oknum camat di Kabupaten Seruyan.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi bersama personel Satresnarkoba setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menemukan dua pria berinisial M alias A (53) dan U alias A (41) di sebuah kamar rumah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu, di antaranya bong, pipet kaca, sedotan, plastik klip bekas sabu, korek api, hingga alat pembersih pipet. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam.
“Seluruh barang bukti diakui milik para terduga pelaku,” demikian keterangan yang disampaikan Humas Polres Seruyan, Rabu (20/5/2026).
Kedua ASN tersebut kemudian menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika golongan I.
Polres Seruyan menyebut proses hukum selanjutnya akan disertai assessment terpadu bersama tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah. Assessment dilakukan untuk menentukan status keduanya, apakah sebagai penyalahguna, pecandu, atau korban penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Seruyan,” ujarnya. (red)













