Jakarta, Nusaborneo.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengutuk keras penangkapan empat jurnalis dan seorang aktivis kemanusiaan asal Indonesia oleh militer Israel. IJTI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers serta prinsip kemanusiaan internasional.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis di Jakarta, Selasa (19/5/2026), IJTI menegaskan bahwa jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di wilayah konflik dilindungi hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa dan berbagai resolusi perlindungan jurnalis sipil.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan menyebut tindakan militer Israel mencerminkan sikap arogan dan brutal terhadap kerja jurnalistik.
“Penangkapan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesional merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” demikian pernyataan resmi IJTI.
IJTI juga menilai tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah prinsip hukum internasional, mulai dari kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, perlindungan jurnalis sipil di wilayah konflik, hingga prinsip hak asasi manusia dan keselamatan warga sipil.
Selain itu, organisasi profesi jurnalis televisi tersebut menyoroti adanya dugaan penghalangan akses informasi publik terkait situasi kemanusiaan di wilayah konflik.
Dalam sikap resminya, IJTI mendesak Pemerintah dan militer Israel segera membebaskan para jurnalis dan aktivis kemanusiaan asal Indonesia tanpa syarat serta memastikan mereka dalam kondisi selamat.
IJTI juga meminta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengambil langkah diplomasi tingkat tinggi dan upaya internasional untuk menjamin keselamatan para jurnalis yang ditahan.
Tak hanya itu, IJTI mendorong perusahaan pers tempat para jurnalis bekerja untuk melakukan pendampingan hukum, advokasi internasional, dan koordinasi lintas lembaga demi memperjuangkan pembebasan mereka.
Organisasi tersebut turut mengajak organisasi pers nasional maupun internasional, lembaga HAM, dan komunitas global memberikan tekanan kepada Israel agar menghormati kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.
Sekretaris Jenderal IJTI, Usmar Almarwan menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh menjadi target kekerasan ataupun kriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik maupun misi kemanusiaan.
“Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk solidaritas dan komitmen IJTI dalam memperjuangkan kebebasan pers, keselamatan jurnalis, dan nilai-nilai kemanusiaan,” tulis IJTI dalam pernyataannya. (red/shah)













