Palangka Raya, Nusaborneo.com – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya mendapati adanya dugaan pelanggaran aturan operasional tempat hiburan malam saat melakukan patroli pengawasan Ramadan 1447 Hijriah, Sabtu dini hari (28/02/2026).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan aktivitas di Enigma Lounge dan KTV yang berlokasi di Jalan Temanggung Tilung Induk, Kelurahan Menteng. Dari bagian depan, bangunan tampak tertutup rapat, lampu padam, dan seolah tidak beroperasi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas mendapati adanya aktivitas di dalam gedung.
Modus yang digunakan terbilang cukup rapi. Kendaraan para pengunjung diketahui diparkir di area sebuah rumah kos di belakang bangunan, sehingga dari jalan utama tidak terlihat adanya kegiatan usaha. Dugaan sementara, pola ini dilakukan untuk menghindari pantauan aparat sekaligus menciptakan kesan seolah tempat tersebut tutup selama Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Aktivitas tersebut tidak sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tentang pengaturan jam operasional hiburan malam selama Ramadan dan Idulfitri,” ujarnya.
Selain merujuk pada surat edaran tersebut, pengawasan juga berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam penindakan awal, manajemen tempat hiburan diminta menandatangani surat pernyataan berisi teguran keras dan komitmen untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Satpol PP juga melakukan pendataan di lokasi sebagai bagian dari proses administrasi.
Meski sempat beredar isu adanya kebocoran informasi terkait rencana pengawasan, Berlianto memastikan hal tersebut tidak menghalangi jalannya operasi. Ia menegaskan pengawasan akan terus diperketat selama Ramadan guna menjaga ketertiban dan menghormati kekhusyukan ibadah umat Muslim di Kota Cantik.
Pemerintah Kota Palangka Raya mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan untuk mematuhi regulasi. Jika ditemukan pelanggaran berulang, sanksi yang lebih tegas, termasuk pencabutan izin operasional, dapat diberlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red/jn)













