DPRD Barut

Patih Herman Desak Penertiban Truk Batu Bara Berpelat Luar dan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

×

Patih Herman Desak Penertiban Truk Batu Bara Berpelat Luar dan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB.

Muara Teweh, Nusaborneo.com – Aktivitas angkutan batu bara di Kabupaten Barito Utara kembali menjadi sorotan DPRD setempat. Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB, menegaskan perlunya penertiban kendaraan operasional tambang yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah serta rendahnya keterlibatan tenaga kerja lokal.

Hal tersebut disampaikan Patih Herman saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perusahaan tambang, yakni PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batara Perkasa, dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi (BDA), yang digelar di Ruang Rapat DPRD Barito Utara, Kamis (22/01/2026).

Dalam rapat itu terungkap bahwa armada dump truck milik kontraktor pengangkutan batu bara seluruhnya masih terdaftar dengan nomor polisi Jakarta (B). Tidak ditemukan satu pun kendaraan yang menggunakan pelat Kalimantan Tengah (KH), meski operasional perusahaan berlangsung di wilayah Barito Utara.

Patih Herman menilai kondisi tersebut berdampak langsung terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, penggunaan kendaraan berpelat luar daerah menyebabkan pajak kendaraan bermotor dan retribusi lainnya tidak memberikan kontribusi bagi kas daerah.

“Ini merugikan daerah. Kendaraan beroperasi di sini, tapi pajaknya justru masuk ke daerah lain. Padahal seharusnya memberikan manfaat bagi Barito Utara,” ujarnya dengan nada tegas.

Politisi Partai Demokrat itu juga menekankan bahwa perusahaan tambang wajib menyesuaikan administrasi kendaraan operasional dengan wilayah kerja, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain masalah kendaraan, Patih Herman turut menyoroti komposisi tenaga kerja pada perusahaan kontraktor angkutan batu bara. Ia menyebut, sebagian besar pekerja justru berasal dari luar daerah, sementara masyarakat lokal belum mendapat porsi yang memadai.

“Keberadaan tambang seharusnya membawa dampak ekonomi bagi masyarakat setempat, salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja lokal. Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton,” katanya.

Ia pun meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja, untuk meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah konkret terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan daerah.

“Perusahaan yang beroperasi di Barito Utara harus patuh, berkontribusi terhadap PAD, dan memberikan ruang kerja bagi putra-putri daerah. Ini harus ditegakkan,” pungkasnya.

Melalui RDP tersebut, DPRD Barito Utara berharap dapat dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan dan angkutan batu bara agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi daerah dan kesejahteraan masyarakat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *