Pemkab Barut

Pemkab Barito Utara RDP Dengan DPRD Mengenai Tenaga Non ASN

×

Pemkab Barito Utara RDP Dengan DPRD Mengenai Tenaga Non ASN

Sebarkan artikel ini
Foto: Pj Sekda Barut, Drs Jufriansyah hadiri RDP yang digelar DPRD Barito Utara. (ist)

Muara Teweh, Nusaborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barut tentang penantaan Tenaga Non ASN, bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD setempat, Senin (10/02/2025).

RDP ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara Hj.Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri oleh anggota DPRD, serta Penjabt (Pj) Sekretaris Daerah (sekda), Drs Jufriansyah kepala OPD terkait, serta perwakilan tenaga non-ASN.

Pj Sekda Barut, Drs Jufriansyah pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi apa yang dilakukan oleh pihak DPRD dalam rangka bisa mengakomodir daripada keinginan-keinginan teman-teman tenaga non Asn R2 dan R3.

“Kami siap untuk memberikan penjelasan-penjelasan.Pada rapat ini kita mencari solusi terhadap permasalahan-permasalahan,dari hasil rapat ini nanti akan kami sampaikan kepada PPK dalam hal ini Kepala Daerah Pj.Bupati untuk bisa nantinya untuk menjadi bahan masukan bagi pimpinan,karena sesuai dengan aturan kebijakan Kepegawaian ini mutlak ada di pejabat pembina Kepegawaian.Jadi pada kesempatan ini kami siap untuk memberikan penjelasan-penjelasan,mudah-mudahan bisa didaptkan solusi alternatif untuk memecahkan masalah ini,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Utara, Hj Sri Hartati, mengatakan jumlah Tenaga Non ASN yang sudah diangkat menjadi PPPK sampai tahun 2023 yakni 997 Orang,Jumlah Sisa Tenaga Non ASN di basis data BKN yang belum diangkat 2.383 Orang Jumlah Tenaga Non ASN yang sudah berhenti dan atau meninggal dunia 122 Orang, Jumlah Tenaga Non ASN tanpa keterangan 203 Orang Jumlah Sisa yang belum diangkat menjadi PPPK yakni 2.383-122-203 – 2.058 orang.

Dalam rapat tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan seperti :
1.DPRD Kabupaten Barito Utara meminta data PPPK ke Pemerintah Daerah yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu (R2/R3) dan data tenaga non ASN yang tidak masuk database dengan masa kerja diatas 2 tahun dan dibawah 2 tahun.

2. Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Barito Utara akan memperjuangkan kepada Pemerintah Pusat untuk menjadikan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan Tenaga non ASN diatas 2 tahun dan dibawah 2 tahun bisa diakomodir menjadi tenaga PPPK.

3. Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Barito Utara akan melakukan penjadwalan Kunjungan.(sh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *