Muara Teweh, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh tentang pemenuhan dan perlindungan hak perempuan dan anak berhadapan hukum, Senin (20/01/2025).
Menurut Pj Bupati Barito Utara Drs. Muhlis mengatakan kerjasama ini merupakan langkah penting dalam upaya bersama untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak khususnya yang berhadapan dengan hukum dapat terlindungi dengan maksimal.
“Saya berharap melalui momentum penandatanganan MoU ini masyarakat kita, akan lebih banyak terbantu dalam pemenuhan dan perlindungan hak perempuan dan anak,” kata Muhlis.
Muhlis menyampaikan setelah penandatanganan MoU ini semua pihak dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan mendukung upaya-upaya perlindungan hak perempuan dan anak.
“Kami percaya berkolaborasi dengan Pengadilan Agama akan memperkuat upaya tersebut, melalui MoU ini diharapkan terciptanya mekanisme yang lebih efektif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak, mulai dari penyuluhan, pendampingan hukum, hingga proses peradilan yang lebih ramah dan sensitif terhadap kebutuhan mereka,” imbuh Muhlis.
Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Mulyadi mengatakan tujuan diadakannya MoU ini untuk menghasilkan kerjasama dan koordinasi yang nyata dan mempuni dalam rangka upaya penguatan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian khususnya di Kabupaten Barito Utara.
“MoU ini merupakan salah satu inovasi kami di tahun ini, menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani,” ucap Mulyadi.
Selain MoU dengan Pemerintah Daerah Barito Utara, Pengadilan Agama Muara Teweh juga menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam upaya penguatan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Guntur Triyono menyampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat dilibatkan dalam upaya pemenuhan hak-hak dasar anak dan perempuan pasca perceraian, terutama jika salah satu orang tua, umumnya pihak suami tidak melaksanakan putusan pengadilan terkait kewajibannya.
“Ketika pemenuhan hak -hak dasar tidak dipenuhi oleh mantan suami tentu ada sanksi pidananya dan dapat ditahan. Hal-hal seperti ini juga perlu disosialisasikan. Sehingga seorang mantan suami tidak semaunya sendiri menceraikan istrinya, tentu memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi agar hak- hak dasar anak dan perempuan itu bisa terlindungi,” jelasnya.(red)