Sampit, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menilai edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu kunci untuk menekan peredaran rokok ilegal. Harga yang lebih murah disebut menjadi salah satu faktor masyarakat masih memilih produk tanpa cukai tersebut.
Staf Ahli Bupati Kotawaringin Timur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Wim RK Benung, mengatakan pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan. Kesadaran masyarakat juga perlu ditingkatkan agar tidak membeli maupun menggunakan rokok ilegal.
“Kalau kami melihatnya, bukan hanya soal pengawasan, tetapi juga sikap masyarakat. Karena masyarakat mencari yang murah, maka rokok ilegal sering dipilih. Padahal rokok ilegal tidak dikenakan cukai sehingga harganya memang lebih murah,” kata Wim, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, Pemkab Kotim akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat seiring dengan rencana pembentukan satuan tugas (satgas) pemberantasan rokok ilegal.
Wim berharap masyarakat dapat memahami bahwa memilih rokok legal juga berkontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah. Salah satunya melalui dana bagi hasil pajak rokok dan penerimaan dari cukai hasil tembakau.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, sekitar 200 ribu batang rokok ilegal ditemukan di wilayah Kotim sepanjang semester I 2026.
Temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
“Harapan kami pada semester kedua jumlah rokok ilegal bisa menurun. Kalau itu bisa ditekan, otomatis penerimaan dari pajak rokok juga akan meningkat,” ujarnya.
Wim optimistis sinergi antara Pemkab Kotim, Bea Cukai Sampit, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dapat memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal.
Selain pengawasan, sosialisasi juga akan diperluas ke seluruh kecamatan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak ekonomi dan aspek hukum dari peredaran rokok ilegal.
Pemkab Kotim berharap meningkatnya kesadaran masyarakat dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). (red)













