Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi mengaktifkan Pos Komando dan Pos Lapangan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2025. Aktivasi ini ditandai dengan Apel Aktivasi yang digelar di Halaman Pusdalops PB BPBPK Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Rabu (11/6/2025).
Apel dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung. Dalam amanatnya, Leonard menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau yang diperkirakan berlangsung mulai 11 Juni hingga 20 Oktober 2025, dengan puncaknya pada Juli–Agustus, sebagaimana peringatan dini dari BMKG.
“Peringatan ini menjadi atensi serius Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran. Beliau menekankan pentingnya kesiapsiagaan semua elemen menghadapi ancaman karhutla,” ujar Leonard.
Ia menjelaskan, karhutla merupakan bencana yang berkembang perlahan (slow-onset disaster), sehingga pengendaliannya harus dimulai sejak tahap pencegahan. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan penanganan darurat. Pencegahan dan mitigasi, terutama melalui deteksi dini, harus diperkuat,” tegasnya.
Sebagai respons konkret, Satgas Karhutla akan bertugas selama 120 hari ke depan di 77 titik yang tersebar di 76 desa/kelurahan, 52 kecamatan, 13 kabupaten, dan 1 kota. Titik-titik tersebut terdiri dari Pos Komando dan Pos Lapangan yang beroperasi secara terintegrasi.
Leonard menjelaskan, Posko Provinsi bertugas mengoordinasikan seluruh aspek penanganan karhutla, mulai dari perencanaan, operasional, hingga evaluasi. Sementara itu, Pos Lapangan akan menjalankan patroli, sosialisasi, pengecekan sumber air, pembasahan lahan, serta pemadaman awal jika terjadi kebakaran.
Menutup amanatnya, Leonard berharap seluruh personel yang bertugas menjaga disiplin, kekompakan, kesehatan, dan selalu menggunakan alat pelindung diri sesuai standar operasional.
“Keselamatan dan kesiapsiagaan adalah kunci utama dalam menghadapi tantangan karhutla tahun ini,” pungkasnya. (Mda)













