Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Dorong Layanan Informasi Publik Lebih Cepat dan Transparan

×

Pemprov Kalteng Dorong Layanan Informasi Publik Lebih Cepat dan Transparan

Sebarkan artikel ini
Suasana kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (13/8/2026). (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong penguatan pelayanan informasi publik agar semakin cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang digelar di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (13/8/2026).

Rakor tersebut dibuka Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Anang Dirjo. Ia mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden.

Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah Adiah Chandra Sari mengatakan, rakor PPID merupakan agenda tahunan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut dia, kegiatan tersebut juga menjadi sarana meningkatkan kapasitas PPID utama dan PPID pelaksana di lingkungan Pemprov Kalteng, termasuk PPID utama kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah.

“Rakor ini menjadi sarana koordinasi, penyamaan persepsi, serta berbagi pengalaman antar-PPID agar pelaksanaan tata kelola keterbukaan informasi publik semakin baik,” ujar Adiah dalam laporannya.

Sebanyak 180 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri atas PPID Utama Provinsi Kalimantan Tengah, kepala perangkat daerah beserta PPID pelaksana organisasi perangkat daerah (OPD), serta PPID utama kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah.

Dalam sambutan Sekda Kalteng yang dibacakan Anang Dirjo, disebutkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi dalam membangun pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan terpercaya.

Hak masyarakat untuk memperoleh informasi juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

Karena itu, PPID dinilai memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik, terutama di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.

“Masyarakat menuntut pelayanan yang terbuka, responsif, dan mudah dijangkau,” kata Linae dalam sambutan tertulisnya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak dapat lagi mengandalkan pola kerja lama yang lambat dan kurang terintegrasi.

Melalui rakor tersebut, Linae meminta jajaran PPID memperhatikan tiga hal utama, yakni mempercepat digitalisasi, memperkuat sinergi dan kolaborasi, serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.

Selain menjadi forum koordinasi, Rakor PPID se-Kalteng 2026 diharapkan menjadi ruang untuk mengevaluasi berbagai kendala dalam pelayanan informasi publik.

Peserta juga didorong merumuskan langkah konkret untuk meningkatkan kualitas layanan sehingga informasi publik dapat diberikan secara cepat, tepat waktu, dan dengan cara yang sederhana.

“Keterbukaan informasi adalah bagian dari upaya kita mewujudkan pemerintahan yang amanah, transparan, dan semakin dekat dengan masyarakat,” ujar Linae.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap penguatan PPID di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui layanan informasi publik yang semakin terbuka dan mudah diakses. (red/am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *