KUALA KAPUAS, Nusaborneo.com – Seorang Pemuda berusia 22 tahun berinial A nekat menyetubuhi anak dibawah umur secara paksa. Ironisnya pelaku A, warga Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas ini sebelum melakukan aksi bejatnya, korban sebut saja melati, terlebih dahulu dicekoki minuman keras jenis Vodka. Kini pelaku telah diamankan hingga dalam pemeriksaan satreskrim Polres Kapuas.
Penangkapan ini dilakukan setelah orangtua melati yang baru berusia 10 tahun tersebut tidak terima akan perbuatan pelaku yang selanjutnya melaporkan kejadian ini ke aparat polres Kapuas.
Seperti diketahui, bahwa kasus pemerkosaan ini terjadi pada hari Minggu 23 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 15.20 Wib, disebuah rumah jalan trans Kalimantan Kecamatan Selat, sedangkan pelaku usai melampiaskan nafsunya langsung menghilang.baru dapat diamankan petugas dari Reskrim polres Kapuas pada Jumat (27/10) sekitar pukul 13.30 Wib saat berada dikawasan Pelabuhan fery Sei Pitung Desa Sei Pitung Kecamatan Kapuas Barat.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan perihal terjadinya persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur “Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku sudah kita amankan dimapolres Kapuas guna diproses hukum lebih lanjut”katanya.(HPN)













